RADAR PALU – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kini resmi menerapkan sistem kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang diteken Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, tentang Penyesuaian Jam Kerja dan Penerapan Sistem Kerja Fleksibel bagi ASN.
Surat edaran itu mengatur dua hal utama: penyesuaian jam kerja serta mekanisme kerja fleksibel tanpa mengganggu pelayanan publik.
Jam Kerja Disesuaikan
Dalam edaran dijelaskan, ASN tetap wajib memenuhi ketentuan jam kerja sesuai regulasi kepegawaian. Namun, pelaksanaannya dapat dilakukan secara fleksibel sesuai pengaturan masing-masing perangkat daerah.
Artinya, ASN tidak sepenuhnya bekerja dari rumah. Pengaturan teknis tetap berada di tangan kepala perangkat daerah dengan mempertimbangkan karakter tugas.
Layanan Publik Jadi Prioritas
Pemprov Sulteng menegaskan, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu akibat penerapan WFA.
Perangkat daerah yang memberikan layanan langsung wajib mengatur sistem kerja agar loket pelayanan tetap berjalan normal. Pengawasan dan evaluasi kinerja ASN tetap dilakukan secara berkala.
Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi birokrasi menuju sistem kerja yang lebih adaptif, modern, dan berbasis hasil.
Dengan penerapan ini, ASN diharapkan tetap produktif sekaligus menjaga kualitas layanan publik di Sulawesi Tengah.***
Editor : Muhammad Awaludin