RADAR PALU -Banyak pelaku usaha rintisan tumbuh cepat, tapi lupa satu hal mendasar: perlindungan merek. Di Sulawesi Tengah, isu ini mulai jadi perhatian serius.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah mendorong start-up dan UMKM lebih sadar mendaftarkan merek sebagai langkah awal menjaga identitas bisnis.
Penguatan itu mengemuka dalam seminar yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA), Rabu (18/2/2026).
Kegiatan dilakukan daring dan diikuti jajaran bidang Kekayaan Intelektual se-Indonesia, termasuk dari Sulteng.
Dalam pemaparannya, DJKI menekankan bahwa merek bukan sekadar nama atau logo. Ia adalah identitas yang menentukan daya saing.
Kesalahan umum pendaftaran, kurangnya pemahaman prosedur, hingga keterlambatan mengurus perlindungan sering membuat pelaku usaha kehilangan hak atas mereknya sendiri.
DJKI juga membuka ruang pendampingan serta edukasi agar UMKM bisa mengurus pendaftaran secara mandiri melalui sistem resmi.
Dari sisi internasional, JICA memaparkan praktik Jepang dalam memperkuat sistem kekayaan intelektual. Di Jepang, 99 persen lebih pelaku usaha adalah UMKM.
Indonesia pun tak jauh berbeda.
Karena itu, peningkatan jumlah konsultan KI, layanan konsultasi gratis, hingga kebijakan biaya lebih terjangkau dinilai penting untuk mendorong pelindungan merek sejak dini.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan pihaknya siap memperkuat sosialisasi di daerah.
Menurutnya, kesadaran melindungi merek harus dibangun sebelum usaha berkembang lebih jauh.
“Penguatan merek menjadi fondasi penting bagi start-up dan UMKM untuk meningkatkan daya saing,” ujarnya.
Ke depan, Kanwil akan mendorong pendampingan lebih intensif agar pelaku usaha di Sulteng tidak lagi melihat pendaftaran merek sebagai urusan administratif semata, melainkan sebagai investasi jangka panjang.***
Editor : Muhammad Awaludin