Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Aksi Serikat Buruh Ricuh, Dua Petugas Keamanan IMIP Alami Luka Bakar

Rony Sandhi • Rabu, 18 Februari 2026 | 21:05 WIB
Aksi unjuk rasa yang digelar Serikat Buruh Industri Morowali Indonesia (SBIMI) di depan kantor PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Rabu (18/2/2026).
Aksi unjuk rasa yang digelar Serikat Buruh Industri Morowali Indonesia (SBIMI) di depan kantor PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Rabu (18/2/2026).

RADAR PALU-Aksi unjuk rasa yang digelar Serikat Buruh Industri Morowali Indonesia (SBIMI) di depan kantor PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Rabu (18/2/2026), berujung insiden yang menyebabkan dua petugas keamanan mengalami luka bakar.

Dua personel Morowali Security Service (MSS) yang menjadi korban masing-masing bernama I Made Andika Putra (23) dan Ahyar (29). I Made Andika Putra mengalami luka bakar di bagian bokong kanan dan kiri, kedua telapak tangan, serta pinggang. Sementara Ahyar mengalami luka pada telapak tangan kanan, punggung jari tangan kiri, dan lutut.

Manajemen IMIP memastikan kedua korban telah mendapatkan penanganan medis di Klinik 1 IMIP. Seluruh biaya pengobatan ditanggung perusahaan dan kondisi korban terus dipantau secara intensif. Selain itu, Tim Satuan Khusus bersama Polsek Bahodopi turut mengawal penanganan insiden tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Manajemen PT IMIP menyayangkan terjadinya aksi kekerasan yang mencederai petugas keamanan dalam unjuk rasa yang awalnya disampaikan sebagai aksi damai. Perusahaan menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak yang dijamin undang-undang, namun harus tetap dilakukan dengan menjunjung ketertiban, keselamatan, dan keamanan bersama.

Aksi unjuk rasa tersebut dipicu sejumlah tuntutan SBIMI terhadap manajemen PT KINRUI dan PT KXNI. Tuntutan itu antara lain penghentian dugaan praktik pungutan liar terkait Surat Izin Mengemudi Perusahaan (SIMPER), penolakan pengurangan poin kinerja dan pemotongan upah sepihak, pemenuhan makan dua kali bagi pekerja shift, pemberian tunjangan produksi, serta penolakan terhadap diskriminasi dan mutasi sepihak terhadap anggota serikat pekerja.

Selain itu, SBIMI juga menyoroti pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 26 karyawan Departemen Jetty Konstruksi yang disebut sebagai bagian dari kebijakan efisiensi perusahaan. Dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya merupakan pengurus aktif serikat pekerja. Ketua SBIMI, Andi Ilham, menyebut pihaknya menilai belum mendapatkan ruang dialog yang memadai, serta masih terdapat ketidaksepahaman dalam penerapan norma Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta kebijakan ketenagakerjaan lainnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, PT IMIP bersama perwakilan manajemen PT KINRUI dan PT KXNI telah menggelar pertemuan dengan SBIMI pada hari yang sama. Dalam pertemuan tersebut ditegaskan bahwa keputusan terkait 26 karyawan Departemen Jetty Konstruksi tetap berlaku.

HR Industrial Relations PT IMIP, Syafaruddin, menyampaikan bahwa perusahaan memberikan waktu 14 hari kepada para karyawan terdampak untuk mengajukan penawaran solusi.

“Para karyawan diberikan ruang selama 14 hari untuk mengajukan tawaran yang dapat menjamin masa depan kerja mereka. Salah satu opsi yang bisa dipertimbangkan adalah mutasi atau penempatan di perusahaan lain dalam kawasan,” ujarnya.

Syafaruddin menegaskan keputusan hasil pertemuan tersebut bersifat final, namun perusahaan tetap membuka ruang dialog lanjutan melalui mekanisme bipartit untuk membahas tuntutan lainnya. Jika tidak tercapai kesepakatan, proses akan dilanjutkan melalui mekanisme tripartit dengan melibatkan mediator sesuai peraturan perundang-undangan.

PT IMIP kembali menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan setiap persoalan hubungan industrial melalui dialog, musyawarah, dan jalur hukum yang berlaku, sembari memastikan keamanan dan keselamatan seluruh pekerja serta pihak yang berada di dalam kawasan industri. (*)

 

Editor : Rony Sandhi
#Unjuk Rasa #Serikat Pekerja #Aksi Buruh #Hubungan Industrial #IMIP