Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

IMIP Perkuat Sistem K3, Tiga Pilar Disiapkan Cegah Insiden Fatal

Rony Sandhi • Minggu, 15 Februari 2026 | 22:42 WIB
Aktivitas produksi di kawasan IMIP Morowali dengan penerapan sistem K3 terintegrasi untuk menekan risiko kecelakaan kerja dan memastikan keselamatan pekerja di area industri.
Aktivitas produksi di kawasan IMIP Morowali dengan penerapan sistem K3 terintegrasi untuk menekan risiko kecelakaan kerja dan memastikan keselamatan pekerja di area industri.

RADAR PALU - Aktivitas di kawasan industri Morowali terus bergerak cepat. Puluhan pabrik beroperasi, konstruksi masih berjalan, dan ribuan pekerja terlibat setiap hari.

Di tengah skala sebesar itu, manajemen Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) menegaskan satu hal: tidak ada target produksi yang lebih penting dari keselamatan jiwa.

 

 

 

Saat ini terdapat 52 tenant beraktivitas di kawasan tersebut. Sebanyak 16 masih tahap konstruksi, sementara 35 lainnya telah berproduksi. 

Skala operasional yang masif dan penggunaan teknologi berenergi tinggi membuat risiko keselamatan tak bisa dipandang ringan.

Karena itu, IMIP memperkuat sistem Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) melalui tiga pilar utama: Process Safety Management (PSM), IMIP Life Saving Rules (ILSR), dan Quick Response Center (QRC).

Manajer Occupational Health and Safety (OHS) IMIP, Johny Semuel, mengatakan pendekatan keselamatan kini tidak hanya menyasar individu, tetapi juga sistem dan proses produksi. 

“Pencegahan harus dimulai dari pengelolaan proses hingga kesiapan menghadapi kondisi darurat,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).

PSM yang diterapkan mengacu pada standar Occupational Safety and Health Administration (OSHA) dan Center for Chemical Process Safety (CCPS), dengan penyesuaian pada karakter kawasan industri.

Implementasinya mencakup identifikasi bahaya proses, manajemen perubahan, integritas peralatan, hingga audit berkala.

Namun Johny mengakui, persoalan tak selalu berhenti di prosedur.

Data internal menunjukkan sekitar 80 persen kecelakaan kerja dipicu perilaku tidak aman — mulai dari kelalaian hingga sikap tergesa-gesa.

Karena itu, ILSR diterapkan sebagai aturan dasar keselamatan yang lebih membumi. Sosialisasi dilakukan melalui pelatihan keselamatan dasar, induksi karyawan baru, hingga distribusi buku panduan. 

Sementara QRC dibentuk sebagai lapisan terakhir perlindungan.

Unit ini resmi berjalan sejak 23 Desember 2025. Fungsinya memastikan respons cepat dan terkoordinasi saat terjadi kondisi darurat, melibatkan tim OHS, tenant, hingga pemangku kepentingan teknis seperti pemadam kebakaran.

Menurut Johny, pembentukan QRC juga memperkuat koordinasi dengan instansi pemerintah di tingkat kabupaten hingga kementerian.

“Tujuannya sederhana, agar setiap pekerja berangkat dengan aman dan pulang dengan selamat,” tegasnya.***

Editor : Muhammad Awaludin
#Radar Palu #Sistem K3 IMIP #Process Safety Management #Quick Response Center #IMIP Morowali #Keselamatan kerja industri