RADAR PALU - Produk berlabel Indikasi Geografis (IG) di Sulawesi Tengah didorong tidak berhenti pada sertifikat.
Kanwil Kemenkum Sulteng mulai menata ulang strategi, dari penguatan layanan hingga pola komersialisasi agar produk benar-benar memberi nilai tambah bagi daerah.
Langkah itu dibahas dalam koordinasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) yang digelar Kanwil Kemenkum Sulteng, Rabu (11/2/2026).
Fokusnya bukan sekadar perlindungan hukum, tetapi bagaimana IG menjadi instrumen ekonomi yang hidup.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan banyak produk unggulan daerah sudah memiliki potensi kuat, namun perlu strategi pemasaran dan branding yang lebih terarah.
“Indikasi Geografis harus memberi dampak ekonomi. Tidak cukup hanya sampai pada sertifikat,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Kemenkum Sulteng juga mempelajari konsep komersialisasi IG dari Daerah Istimewa Yogyakarta.
Model itu mengintegrasikan perlindungan hukum, pengemasan produk, promosi berbasis identitas daerah, hingga akses pasar yang lebih luas.
Menurut Rakhmat, pendekatan tersebut relevan diterapkan di Sulteng yang memiliki ragam komoditas berbasis potensi lokal.
Penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas pendamping IG juga menjadi perhatian, agar pelaku usaha memahami aspek hukum sekaligus strategi bisnisnya.
Kanwil berharap sinergi dengan pemerintah daerah dan pelaku usaha bisa mempercepat terbentuknya ekosistem IG yang lebih kompetitif.***
Editor : Muhammad Awaludin