RADAR PALU - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah membuka peluang besar bagi 111.199 jiwa penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) yang terdampak penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk kembali aktif. Kesempatan ini diberikan agar masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan akses layanan kesehatan secara optimal.
Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah, Kiki Rezki Ramdaniasari, menegaskan pemerintah daerah mendorong seluruh peserta yang masuk kategori nonaktif segera melakukan reaktivasi dengan mendatangi Dinas Sosial di masing-masing kabupaten/kota.
Menurutnya, terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi peserta. Pertama, nama peserta harus tercantum dalam kategori nonaktif berdasarkan SK Kementerian Sosial Nomor 3/HUK/2026.
Kedua, peserta wajib mendatangi fasilitas layanan kesehatan untuk melaporkan status nonaktif dan meminta surat pengantar pengaktifan kembali.
Ketiga, peserta harus melapor ke Dinas Sosial kabupaten/kota untuk dilakukan pencocokan data sesuai desil 1 hingga desil 5 dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Apabila tiga syarat tadi terpenuhi, masyarakat PBI melaporkan ke dinas sosial kabupaten/kota untuk diusulkan melalui aplikasi SIKS-NG yang dikelola langsung oleh Kemensos. Nanti Kementerian Sosial akan menelaah usulan aktivasi tersebut apakah layak untuk diaktifkan kembali,” jelas Kiki.
Ia menambahkan, peserta yang telah kembali aktif juga diwajibkan memperbarui identitas dalam sistem SIKS-NG guna menghindari kendala administrasi di kemudian hari.
Kiki mengungkapkan, penonaktifan kepesertaan umumnya terjadi akibat dua faktor utama, yakni perubahan status kesejahteraan serta perubahan identitas kependudukan, seperti pindah domisili, perubahan status perkawinan, atau penyesuaian administrasi lainnya.
Karena itu, Dinas Sosial meminta peserta nonaktif segera melakukan pembaruan data identitas, paling lambat enam bulan setelah proses reaktivasi disetujui.
Sebagai informasi, jumlah masyarakat Sulawesi Tengah yang terdaftar sebagai peserta PBI-JK per Januari 2026 mencapai 1.409.807 jiwa.
Pemerintah berharap langkah reaktivasi ini dapat memastikan masyarakat rentan tetap memperoleh jaminan layanan kesehatan tanpa hambatan administratif.
Editor : Wahono.