Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Bukan Dipotong, Tetapi Dibantu untuk Menyalurkan ke Baznas

Muchsin Siradjudin • Senin, 9 Februari 2026 | 13:22 WIB
Dr. Ahmad Hasni (FOTO: MUCHSIN SIRADJUDIN/RADAR PALU).
Dr. Ahmad Hasni (FOTO: MUCHSIN SIRADJUDIN/RADAR PALU).

RADAR PALU – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu, Dr. Ahmad Hasni, menegaskan bahwa isu pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kemenag Kota Palu untuk penyaluran zakat tidaklah tepat jika disebut sebagai pemotongan sepihak.

Menurut Ahmad Hasni, mekanisme yang berjalan selama ini merupakan penyaluran zakat ASN melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palu, dan kebijakan tersebut telah berlangsung jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Kantor Kemenag Palu.

Dijelaskannya, masalah adanya ASN Kemenag yang merasa dipotong saat penerimaan gaji mereka secara langsung di rekening, menurutnya semua itu dilakukan untuk menyalurkan zakatnya melalui Baznas.

“Mengenai adanya pemotongan itu, memang sudah ada sebelum saya. Itu sebenarnya bukan pemotongan, tetapi infaq atau zakat ASN yang disalurkan melalui Baznas, “ ungkap Ahmad Hasni.

Hasni menjelaskan berdasarkan informasi dari Bendahara gaji Kantor Kemenag Kota Palu. Di jaman sebelum dirinya menjadi Kakan Kemenag, ada ketentuan yang diperkuat dengan Surat Edaran (SE) dari Walikota Palu.

Seluruh Satuan Kerja (Satker) yang ada di Kota Palu saat itu melaksanakan. Menyalurkan zakat ASN ke Baznas Kota Palu. Supaya bisa dimaksimalkan prosedur daripada pemanfaatan zakat itu.

Menurut Kakan, pemotongan sebesar 2,5 persen itu dikenakan kepada seluruh ASN di Kemenag Kota Palu. “Dari besaran pendapatan gaji bersih dikeluarkan 2,5 persen untuk zakat, bagi semua ASN, setiap bulannya, “ sebutnya.

“Saya sendiri, gaji saya juga dipotong untuk zakat, yang disalurkan melalui Baznas Kota Palu, “ beber Kakan Kemenag Kota Palu Dr. Ahmad Hasni.

Hasni berharap, polemik yang berkembang di tengah masyarakat dapat dilihat secara utuh dan tidak disalahartikan sebagai pemotongan gaji sepihak.

Menurutnya, penyaluran zakat merupakan bagian dari kewajiban agama sekaligus bentuk kepedulian sosial ASN kepada masyarakat yang membutuhkan.(***)



 

Editor : Muchsin Siradjudin
#Melalui Baznas Kota Palu #Menyalurkan infaq dan zakat ASN Kemenag #Besaran pendapatan gaji bersih #Mekanisme pemotongan gaji