Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Polisi Tangkap Warga Kasiguncu dan Nggawia Pembawa 9,8 Gram Sabu

Budiyanto Wiharto • Minggu, 8 Februari 2026 | 11:15 WIB
DIAMANKAN POLISI: Tersangka dan babuk narkoba yang diamankan.(FOTO:BUDIYANTO WIHARTO/RADAR PALU).
DIAMANKAN POLISI: Tersangka dan babuk narkoba yang diamankan.(FOTO:BUDIYANTO WIHARTO/RADAR PALU).

RADAR PALU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso menangkap dua orang pemuda terkait kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, Jumat (6/2/2026) siang.

Keduanya yaitu F (22) warga kelurahan Kasiguncu Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso, dan SP (24) warga desa Nggawia Kecamatan Tono Barat Kabupaten Tono Unauna. F dan SP ditangkap di desa Membuke kecamatan Poso Pesisir Utara Kabupaten Poso dengan barang bukti sabu seberat 9,80 gram bruto.

Kasat Resnarkoba Polres Poso Iptu Kadriawan, mengatakan pengungkapan kasus narkoba F dan SP berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh anggota opsnal terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika yang dilakukan keduanya.

"Anggota kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Jumat siang tim berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Membuke, Kecamatan Poso Pesisir Utara," jelas dia, dalam rilis yang bagikan di grup WA wartawan-polres Poso.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat, petugas menemukan 1 paket sabu yang dibungkus menggunakan tisu warna putih dan dililit lakban coklat. Barang bukti tersebut ditemukan dari saku celana sebelah kanan milik F.

BABUK: Polisi menyita barang bukti 9,8 gram sabu.(FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU).
BABUK: Polisi menyita barang bukti 9,8 gram sabu.(FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU).

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan dalam bungkusan tisu dan lakban. Barang bukti tersebut ditemukan di saku celana salah satu terduga pelaku, dengan berat 9,80 gram bruto," ungkap Kadriawan.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Poso untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 unit sepeda motor Mio Fino warna biru dengan nomor polisi DN 2770 EY, 2 unit handphone masing-masing merek Samsung dan Vivo, serta beberapa barang pendukung lainnya.

IPTU Kadriawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.

"Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para terduga pelaku, sekaligus mendalami asal barang dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Polres Poso berkomitmen menindak tegas pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Poso," tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a, Ayat (2) Huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(***)



 

Editor : Muchsin Siradjudin
#Polisi melakukan pengembangan #Kemungkinan ada keterlibatan pihak lain #Pelaku ditangkap bersama barang bukti #Mengungkap jaringan narkoba