RADAR PALU - Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di hutan Bugu, Kabupaten Buol, kembali menjadi sorotan warga.
Delapan unit alat berat jenis ekskavator milik DRSN dilaporkan beroperasi di wilayah hutan bugu, yang melintasi kawasan hutan desa Kwala Besar dan Baturata, Kecamatan Paleleh merupakan pintu masuk alat berat ke wilayah hutan lindung.
Kegiatan ini sudah nerlangsung lama yang memicu kekhawatiran atas dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat.
"Salah satu pelaku berinisial DRSN melakukan penambangan emas tanpa izin di wilayah Bugu dengan menggunakan delapan unit alat berat," ungkap sumber yang meminta namanya enggan disebut pada wartawan kamis (5/2/2026)
Sejak beroperasi DRSN diduga dibekingi oknum aparat sehingga di nilai keberadaan alat berat 8 unit (eksavator) bebas mengeruk emas di sekitar sungai yang berpotensi merusak ekosistem dan meningkatkan risiko bencana alam terutama saat musim hujan.
Aktivitas PETI ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk mencegah kerusakan yang lebih luas.
Masyarakat juga mendorong keterlibatan Kapolri,Pemda Buol, Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi serta wahana lingkungan hidup (WALHI) untuk memastikan perlindungan kawasan lingkungan tetap berjalan tanpa ada kerusakan kawasan hutan lindung Apakah pemerintah dan aparat penegak hukum akan mengambil tindakan tegas?
Sementara itu Wandi Salaku Bagian Kampanye lembaga WALHI Sulteng saat di hub Via telpon mengatakan akan menindak lanjuti informasi ini.
"Terima kasih atas informasinya kita akan tindak lanjuti, "ujar Wandi.(*/mch)