RADAR PALU - Perjalanan perkara dugaan pencemaran nama baik senator Febriyanthi Hongkiriwang akhirnya memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Poso memutus perkara yang terbuka untuk umum tersebut pada Kamis (05/02/2026).
Majelis Hakim yang diketuai oleh Ray Pratama Siadari SH menjatuhkan 1 bulan pidana kurungan terhadap terdakwa Heandly Mangkali dalam perkara pidana khusus nomor 375/Pid.Sus/2025/PN Pso di Pengadilan Negeri Poso.
Menanggapi putusan ini, Albert Sinay mewakili tim kuasa hukum terdakwa dari Celebes Legal Center (CLC) mengapresiasi putusan Majelis Hakim.
Sebab, putusan 1 bulan kurungan ini sangat jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana JPU menuntut terdakwa 1 Tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 10 Juta subsider 4 bulan kurungan.
“Untuk selanjutnya, dalam waktu 7 hari setelah putusan ini kami akan melakukan koordinasi dengan terpidana dalam rangka menentukan sikap untuk banding atau tidak,” kata Albert dalam keterangannya yang diterima media ini.
Albert menyatakan apapun hasil dari perkara ini, yang jauh lebih penting adalah pemulihan relasi antara terpidana dan saksi korban. Menurut Albert, Terpidana hanya menjalankan tugas profesi sebagai Jurnalis dan Saksi Korban adalah Senator yang tidak luput dari pemberitaan jurnalis.
“Sehingga, alangkah baiknya kedua pihak tidak tidak berkonflik kembali,” pungkasnya.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin