RADAR PALU – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk mengambil langkah tegas terhadap korporasi yang diduga merusak kawasan hutan mangrove di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara.
Safri menilai maraknya aktivitas perusahaan di kawasan mangrove, baik tanpa izin maupun melampaui izin yang diberikan negara, menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi memperparah kerusakan ekosistem pesisir sekaligus menimbulkan kerugian negara.
“Jika Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak mampu menertibkan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan mangrove secara ilegal, maka Satgas PKH harus turun tangan. Unsur pidana dan potensi kerugian negara sangat jelas,” ujar Safri, kemarin.
Ia menegaskan, kerusakan mangrove tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan lingkungan semata. Aktivitas tersebut, kata dia, sudah mengarah pada kejahatan terstruktur yang melibatkan kepentingan modal besar serta pembiaran sistemik, sehingga penanganannya harus dilakukan secara menyeluruh dan tegas.
Safri mengingatkan bahwa Satgas PKH memiliki dasar hukum kuat untuk menjerat korporasi sebagai subjek hukum utama. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang membuka ruang penindakan pidana terhadap badan usaha yang merusak kawasan hutan, termasuk mangrove.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja juga secara tegas melarang penggunaan kawasan hutan negara secara tidak sah serta segala bentuk perusakan hutan. Mangrove yang berstatus kawasan hutan negara masuk dalam objek perlindungan regulasi tersebut.
Dari sisi lingkungan hidup, Safri menambahkan bahwa korporasi perusak mangrove dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan ini memungkinkan penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi melalui prinsip strict liability, tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.
Sementara itu, untuk wilayah pesisir, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juga secara tegas melarang aktivitas yang merusak ekosistem mangrove dan mengancam pelanggarnya dengan sanksi pidana dan denda.
Sebagai payung operasional, Satgas PKH bekerja berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang memberikan kewenangan luas, mulai dari penegakan hukum terpadu, pengambilalihan kembali kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal, hingga gugatan perdata berupa ganti rugi dan pemulihan lingkungan.
“Penindakan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Korporasi sebagai aktor utama harus bertanggung jawab. Jika negara ingin serius melindungi lingkungan dan kawasan pesisir, maka korporasi perusak mangrove harus diproses hukum sampai tuntas, tanpa pembiaran dan tanpa kompromi,” pungkas Safri. ***