RADAR PALU – Unit Pelaksana Teknis (UPT) XI Samsat Sigi resmi menerapkan program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen sepanjang tahun 2026. Program ini ditujukan bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor sebelum batas waktu jatuh tempo.
Kepala Seksi PKB/BBNKB UPT XI Samsat Sigi, Nursam Ardiyansyah, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari program Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak.
“Untuk tahun 2026 ini, ada program insentif PKB dari pemerintah provinsi Sulawesi Tengah bagi masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo,” ujar Nursam saat ditemui awak media di Kalukubula, Kabupaten Sigi, Selasa (3/2/2026).
Ia menjelaskan, program insentif tersebut berlaku sejak 2 Januari hingga 31 Desember 2026. Bentuk insentif yang diberikan adalah pengurangan pajak sebesar 5 persen dari pokok PKB bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran lebih awal.
“Insentif ini berupa potongan langsung dari pokok PKB sebesar 5 persen sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat pajak,” jelasnya.
Menurut Nursam, saat ini pihak Samsat Sigi terus mengintensifkan sosialisasi program insentif PKB agar informasi tersebut dapat diketahui secara luas oleh masyarakat. Sosialisasi dilakukan melalui pemasangan selebaran dan media informasi di pasar-pasar tradisional yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Sigi.
Selain itu, UPT XI Samsat Sigi juga telah menyurati seluruh kecamatan agar meneruskan informasi tersebut kepada para kepala desa, sehingga dapat disampaikan langsung kepada masyarakat di tingkat desa.
“Kami sudah menyurat ke semua kecamatan supaya informasi terkait insentif PKB ini diteruskan kepada seluruh kepala desa, agar masyarakat mengetahui dan bisa memanfaatkan program ini,” sebutnya.
Ia menegaskan, insentif pajak kendaraan bermotor hanya diberikan kepada wajib pajak yang membayar sebelum batas jatuh tempo. Apabila pembayaran dilakukan setelah jatuh tempo, meskipun hanya terlambat satu hari, maka insentif tidak berlaku dan wajib pajak tetap dikenakan denda sesuai ketentuan.
“Kalau masyarakat terlambat membayar, walaupun hanya sehari dari jatuh tempo, maka tidak mendapatkan insentif 5 persen dan tetap dikenakan denda,” tegas Nursam.
Untuk memastikan pelayanan tetap optimal dan menjangkau masyarakat lebih luas, Samsat Sigi juga terus mengoptimalkan layanan Samsat Keliling sebagai upaya jemput bola.
Layanan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu.
Melalui program insentif tersebut, Samsat Sigi berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor semakin meningkat, sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin