Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Pengadaan Tanah dan Pelebaran Jalan Kolonodale Segera Masuk Tahap Sosialisasi

Ilham Nusi • Rabu, 4 Februari 2026 | 10:50 WIB
PENGADAAN TANAH: Rapat pembentukan tim persiapan pengadaan tanah Pemkab Morut, untuk dua ruas jalan dalam kota Kolonodale.(FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)
PENGADAAN TANAH: Rapat pembentukan tim persiapan pengadaan tanah Pemkab Morut, untuk dua ruas jalan dalam kota Kolonodale.(FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)

RADAR PALU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali Utara (Morut), segera memasuki tahapan awal pengadaan tanah untuk pelebaran sejumlah ruas jalan dalam Kota Kolonodale. Proses tersebut saat ini berada pada fase persiapan pembentukan Tim Persiapan Pengadaan Tanah, menyusul rampungnya dokumen perencanaan.

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Daerah (PUPRKP) Morut, Alamsyah Tenri, menjelaskan bahwa pengadaan tanah tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2001.

"Untuk pengadaan tanah di atas lima hektare, kewenangannya berada di gubernur. Namun untuk Morowali Utara, kewenangan itu sudah dilimpahkan dari gubernur kepada bupati," ujar Alamsyah, Selasa (4/2/2026).

Dengan adanya pelimpahan kewenangan tersebut, Bupati Morut kemudian membentuk Tim Persiapan Pengadaan Tanah melalui Surat Keputusan (SK).

Tim ini diketuai oleh Asisten I Setkab Morut, dengan sekretaris dari unsur Dinas PUPRKPD, serta melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan Morut.

"Setelah SK pelimpahan kewenangan terbit, bupati membentuk tim persiapan. Tim ini memiliki tugas utama melakukan pemberitahuan rencana pembangunan kepada masyarakat melalui sosialisasi," jelasnya.

Selain sosialisasi, Tim Persiapan juga bertugas melaksanakan pendataan awal, konsultasi publik, menyiapkan penetapan lokasi, serta mengumumkan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum melalui media elektronik dan media massa.

Alamsyah menyebutkan, pengadaan tanah ini diperuntukkan bagi pelebaran sembilan ruas jalan dalam Kota Kolonodale. Namun, untuk tahun anggaran berjalan, terdapat dua ruas jalan yang telah memiliki alokasi anggaran pengadaan tanah.

"Dua ruas yang sudah dianggarkan tahun ini adalah ruas Korolama-Kolonodale yang melewati Korolaki, Kampung Bugis, dan Kampung Pisang, serta ruas Jalan Yos Sudarso," ungkapnya.

Ruas Korolama-Kolonodale merupakan bagian dari jalan nasional jalur bawah, dengan kebutuhan pengadaan tanah seluas lebih dari 52 ribu meter persegi atau lebih dari lima hektare.

Sementara ruas Jalan Yos Sudarso membentang dari kawasan Tugu hingga Pasar Kolonodale.

Alamsyah menambahkan, seluruh tahapan saat ini masih berada pada tahap persiapan.

Setelah Tim Persiapan terbentuk secara resmi, pemerintah daerah akan menggelar rapat kerja lanjutan untuk menentukan prioritas kegiatan.

"Rapat kerja nanti akan membahas apa yang didahulukan, jadwal sosialisasi, serta pelaksanaan konsultasi publik. Setelah tim persiapan menyelesaikan tugasnya, barulah masuk ke tahap tim pelaksanaan," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa BPN akan terlibat penuh dalam proses pengadaan tanah, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penilaian nilai ganti kerugian nantinya akan dilakukan oleh tim penilai independen.

"Penilai independen yang akan menilai objek pengadaan, mulai dari tanah, tanaman, hingga bangunan yang terdampak. Luasannya sudah ditetapkan dan tidak berubah," kata Alamsyah.

Pemkab Morut berharap proses pengadaan tanah ini dapat berjalan lancar dan mendapat dukungan masyarakat, sehingga rencana pelebaran jalan untuk kepentingan umum dapat segera direalisasikan.(***)

 

 

   

 

Editor : Muchsin Siradjudin
#Ganti kerugian lahan #Konsultasi publik #Tim penilai independen #Dokumen perencanaan pembangunan daerah