RADAR PALU - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan pelaku usaha dan masyarakat untuk mewaspadai penipuan berkedok permintaan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada layanan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (IP CPPOB) yang dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.
BPOM menegaskan tidak memiliki layanan publik dengan nomor WhatsApp 0888-1128-380 maupun 0838-8604-2777 yang menghubungi pelaku usaha terkait pengurusan IP CPPOB, baik untuk pendaftaran maupun ekspor.
Komunikasi melalui nomor tersebut dipastikan dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab dan merupakan tindakan penipuan.
BPOM juga menjelaskan bahwa sejak Mei 2024, layanan IP CPPOB untuk pendaftaran dan ekspor tidak dikenakan biaya PNBP.
Kebijakan ini berlaku hingga diterbitkan dan diumumkannya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada BPOM.
Terkait mekanisme layanan, BPOM menegaskan bahwa komunikasi dan konsultasi IP CPPOB hanya dilaksanakan melalui layanan resmi di Balai Besar/Balai/Loka POM di daerah serta livechat pada situs wasprodpangan.pom.go.id.
Sementara itu, pembayaran PNBP hanya dapat dilakukan setelah pelaku usaha menerima Surat Perintah Bayar (SPB) yang diterbitkan secara resmi melalui Aplikasi E-Sertifikasi sesuai prosedur yang berlaku.
BPOM mengimbau pelaku usaha dan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pesan atau permintaan pembayaran yang mengatasnamakan BPOM melalui WhatsApp atau media tidak resmi lainnya.
Masyarakat diminta untuk mengabaikan, tidak merespons, menutup akses (block), atau melaporkan pesan tersebut.
Pengaduan dapat disampaikan melalui Contact Center HALOBPOM di nomor 1500533, fitur pelaporan pada aplikasi WhatsApp, maupun langsung ke kantor BPOM di seluruh Indonesia.
BPOM menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, serta melindungi pelaku usaha dan masyarakat dari praktik penipuan yang merugikan.(*/acm)
Editor : Mugni Supardi