Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Sinkronisasi RPJMD dan RPJM Desa, Bupati Sigi Tekankan Kolaborasi dan Tata Kelola APBDes

Angel Sumbara • Jumat, 30 Januari 2026 | 16:57 WIB
ARAHAN: Bupati Sigi, Moh. Rizal Intjenae saat memberikan arahan.(FOTO: ANGEL SUMBARA/RADAR PALU).
ARAHAN: Bupati Sigi, Moh. Rizal Intjenae saat memberikan arahan.(FOTO: ANGEL SUMBARA/RADAR PALU).

RADAR PALU - Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae menghadiri kegiatan Sinkronisasi dan Harmonisasi RPJMD Kabupaten Sigi Tahun 2025–2029 dengan RPJM Desa serta APBDes, yang digelar pada Jumat (30/1/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Kesenian RTH Taiganja, Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru. Hadir dalam forum itu pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sigi, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, ketua BPD se-Kabupaten Sigi, serta perwakilan masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda.

Dalam sambutannya, Bupati Rizal menegaskan bahwa forum sinkronisasi RPJMD, RPJM Desa, dan APBDes bukan sekadar agenda koordinasi rutin, melainkan ruang kebijaksanaan bersama untuk menyatukan arah pembangunan.

“Forum ini bukan hanya agenda koordinasi, tetapi ruang menyatukan arah, menyelaraskan langkah, dan meneguhkan komitmen untuk masa depan Kabupaten Sigi,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa Kabupaten Sigi menjadikan filosofi Mareso Masagena sebagai semboyan hidup dan pembangunan.

Mareso bermakna kerja keras, ulet, dan pantang menyerah, sementara Masagena menggambarkan tujuan luhur berupa kesejahteraan masyarakat.

“Filosofi ini mengajarkan bahwa kesejahteraan tidak lahir dari kerja individu, melainkan dari kerja bersama yang konsisten dan berintegritas,” tambahnya.

Bupati Rizal menjelaskan bahwa RPJMD 2025–2029 merupakan arah besar pembangunan daerah yang disusun berdasarkan aspirasi masyarakat, potensi wilayah, serta kemampuan fiskal daerah.

Menurutnya, dokumen tersebut tidak hanya menjadi rencana, tetapi juga komitmen kepemimpinan agar setiap kebijakan memberikan manfaat nyata dan berkeadilan.

Agar implementasinya optimal, RPJMD harus diterjemahkan hingga tingkat desa melalui RPJM Desa. Ia mengingatkan bahwa Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 menegaskan perencanaan pembangunan desa harus mengacu pada perencanaan kabupaten.

Selain itu, Pasal 28 ayat (1) huruf b memberikan dasar penyesuaian RPJM Desa jika terjadi perubahan kebijakan pemerintah daerah, termasuk penetapan RPJMD baru.

“Di sinilah pentingnya sinkronisasi dan harmonisasi. Bukan membatasi ruang gerak desa, tetapi memastikan upaya desa dan kabupaten saling menguatkan,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyoroti peran strategis Bapperida Kabupaten Sigi dalam menjaga konsistensi arah kebijakan serta memastikan keterhubungan sasaran pembangunan antara desa dan kabupaten.

Bupati Rizal turut menekankan pentingnya pengelolaan APBDes yang tertib, transparan, dan akuntabel sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

“APBDes adalah wajah paling dekat dari kebijakan publik. Dari sanalah masyarakat menilai apakah pembangunan benar-benar berpihak kepada mereka,” katanya.

Ia berharap setiap belanja desa melalui sistem penandaan atau tagging dapat menunjukkan kontribusinya terhadap kesejahteraan masyarakat.

Terkait penyaluran dana desa, termasuk dana bagi hasil, Bupati Rizal menjelaskan mekanisme kelebihan salur (lebih salur) yang terjadi dalam sistem keuangan daerah.

Ia menyebutkan bahwa penyesuaian dilakukan pada periode berikutnya sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, serta Peraturan Bupati Sigi Nomor 1 Tahun 2025.

“Penyesuaian dilakukan secara administratif, transparan, dan akuntabel. Pemerintah kabupaten hadir menjaga keberlanjutan pembangunan desa,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terus melakukan asistensi penyusunan APBDes, sementara Badan Pendapatan Daerah memastikan penyaluran dana desa berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Menjelang akhir sambutannya, Bupati Rizal menceritakan kisah sukses Desa Sukojati di Kabupaten Banyuwangi yang bertransformasi dari desa tertinggal menjadi percontohan nasional.

Menurutnya, keberhasilan tersebut harus menjadi inspirasi bagi desa-desa di Kabupaten Sigi untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan tata kelola pemerintahan.

Kepada para kepala desa, ia menyampaikan empat pesan penting, yakni menjaga komitmen dalam pengelolaan anggaran dan administrasi, menerapkan transparansi serta akuntabilitas, membangun kolaborasi bersama BPD dan masyarakat, serta melakukan transformasi paradigma pelayanan publik yang cepat dan solutif.

“Bangun super team, bukan superman. Kepala desa harus mampu menggerakkan semua potensi,” pesannya.

Ia menutup sambutan dengan ajakan merawat semangat Mareso Masagena dalam setiap peran pembangunan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sigi.(***)

 

   

Editor : Muchsin Siradjudin
#Kebijakan publik #Menunjukan kontribusi #Memastikan penyaluran dana desa #Kesejahteraan masyarakat