RADAR PALU – Upaya percepatan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) terus dilakukan pemerintah daerah sebagai bagian dari amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018.
Komitmen tersebut tercermin melalui kegiatan sharing knowledge yang dilakukan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Donggala ke Diskominfo Kabupaten Sigi, yang dinilai berhasil membangun infrastruktur digital pemerintahan secara terintegrasi.
Kunjungan yang berlangsung di Kabupaten Sigi itu dipimpin Kepala Bidang Aplikasi Informatika (Aptika) Diskominfo Donggala, Mohammad Saleh. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Bidang e-Government Diskominfo Kabupaten Sigi, Aldisyar, beserta jajaran teknis.
Dalam forum tersebut, Diskominfo Kabupaten Sigi memaparkan strategi pengembangan infrastruktur digital yang menjadi fondasi utama implementasi SPBE di daerah. Infrastruktur tersebut meliputi pemanfaatan Pusat Data Nasional (PDN), penerapan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) baik di tingkat nasional maupun daerah, serta pembangunan Jaringan Intra Pemerintah (JIP) sebagai sarana pertukaran data antar perangkat daerah.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sigi melalui Kabid e-Government, Aldisyar, menegaskan bahwa seluruh pengembangan infrastruktur digital di Kabupaten Sigi dirancang selaras dengan kebijakan nasional SPBE.
“Sejak awal, kami membangun infrastruktur digital dengan prinsip integrasi sistem, keamanan informasi, dan efisiensi layanan. Pemanfaatan PDN, SPLP, serta JIP menjadi instrumen penting agar layanan pemerintahan berjalan terpadu dan saling terhubung,” jelas Aldisyar, Kamis (29/1/2025).
Selain itu, Aldisyar mengungkapkan bahwa pengelolaan layanan internet pemerintahan di Kabupaten Sigi saat ini telah dilakukan secara terpusat oleh Diskominfo. Skema ini dinilai efektif dalam mendukung tata kelola SPBE yang lebih efisien, aman, dan terukur.
“Dengan pengelolaan internet yang terpusat, pemerintah daerah dapat menekan biaya operasional sekaligus meningkatkan kualitas layanan serta pengamanan jaringan pemerintahan,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Aptika Diskominfo Kabupaten Donggala, Mohammad Saleh, mengapresiasi capaian Kabupaten Sigi dalam membangun infrastruktur digital pemerintahan. Ia menilai praktik yang diterapkan di Sigi dapat menjadi referensi penting bagi daerah lain dalam menerjemahkan kebijakan SPBE ke dalam langkah teknis yang konkret.
“Paparan dari Diskominfo Kabupaten Sigi memberikan gambaran nyata bagaimana amanat Perpres 95 Tahun 2018 diimplementasikan secara sistematis. Praktik baik ini sangat relevan untuk kami pelajari dan adaptasi di Kabupaten Donggala,” ungkap Mohammad Saleh.
Ia menambahkan, kegiatan sharing knowledge antar daerah menjadi strategi penting untuk memperkuat sinergi, mempercepat transformasi digital, serta meningkatkan kualitas layanan publik berbasis elektronik.
Melalui kolaborasi lintas daerah tersebut, penerapan SPBE di tingkat kabupaten diharapkan tidak hanya bersifat administratif dan regulatif, tetapi mampu menghadirkan layanan pemerintahan yang efektif, efisien, dan terintegrasi bagi masyarakat.(***)