Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

BPK Bongkar 11 Temuan Tambang di Sulteng, Wagub Reny Beri Tenggat 60 Hari ke OPD

Muhammad Awaludin • Rabu, 28 Januari 2026 | 14:10 WIB
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny A. Lamadjido menerima LHP BPK RI Semester II Tahun 2025 di Kantor BPK Perwakilan Sulteng.
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny A. Lamadjido menerima LHP BPK RI Semester II Tahun 2025 di Kantor BPK Perwakilan Sulteng.

RADAR PALU – Tata kelola sektor pertambangan di Sulawesi Tengah kembali menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap 11 temuan penting terkait pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan pada kegiatan usaha pertambangan di daerah tersebut.

Temuan itu disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Semester II Tahun 2025, yang diterima langsung oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (28/01/2025). 

 

 

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan pada sektor pertambangan Tahun Anggaran 2023 hingga Triwulan III 2025, BPK mengelompokkan temuan tersebut ke dalam tiga klaster utama. 

Klaster pertama berkaitan dengan kelemahan perizinan berusaha dan persetujuan lingkungan, termasuk penggunaan kawasan hutan. Klaster kedua menyoroti lemahnya pembinaan dan pengawasan lingkungan hidup serta kawasan hutan. Sementara klaster ketiga berkaitan dengan penegakan hukum atas pelanggaran ketentuan lingkungan dan kehutanan.

Temuan ini menegaskan bahwa aktivitas pertambangan masih menyisakan pekerjaan rumah besar, khususnya dalam memastikan keberlanjutan lingkungan.

Menanggapi laporan tersebut, Wakil Gubernur Reny menegaskan bahwa meskipun kewenangan perizinan pertambangan kini berada di pemerintah pusat, pemerintah daerah tetap memiliki peran strategis dalam pengawasan di lapangan. 

“Potensi ekonomi sektor pertambangan di Sulawesi Tengah sangat besar. Namun tanpa pengawasan yang kuat dan berkelanjutan, aktivitas pertambangan berisiko melanggar ketentuan, merusak lingkungan, bahkan mengancam keselamatan masyarakat,” ujar Reny.

Ia juga mengungkapkan tantangan serius yang dihadapi daerah, terutama keterbatasan jumlah inspektur tambang serta SDM teknis di Dinas ESDM, khususnya yang memiliki kompetensi dalam mengevaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang.

Sebagai langkah tegas, Wakil Gubernur Reny memerintahkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI.

“Saya telah memerintahkan OPD terkait agar setiap rekomendasi BPK-RI ditindaklanjuti dan diselesaikan paling lambat dalam waktu 60 hari. Ini adalah komitmen kita bersama dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Wakil Ketua III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Ambo Dalle, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup M. Muchlis, Plt Kepala Dinas Kehutanan Susanto Wibowo, serta para kepala OPD dan pemangku kepentingan lainnya.

BPK berharap, hasil pemeriksaan ini menjadi momentum perbaikan tata kelola pertambangan di Sulawesi Tengah agar potensi ekonomi dapat berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.***

Editor : Muhammad Awaludin
#pertambangan #Wagub Reny #Radar Palu #tambang Sulteng #bpk ri #Lingkungan Hidup