RADAR PALU - Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menargetkan penyelesaian proses verifikasi penerima bantuan rumah dan hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak bencana hingga akhir Januari 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran kepada masyarakat yang selama ini belum menerima haknya.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sigi, Maskur Fatta, mengatakan pihaknya saat ini masih memfokuskan penanganan terhadap laporan masyarakat dengan kategori rumah rusak total atau hilang serta rusak berat.
“Yang kami tindaklanjuti saat ini masih kategori rumah rusak total atau hilang dan rusak berat, dengan jumlah sebanyak 497 laporan masyarakat,” kata Maskur Minggu (25/1/2025).
Ia menjelaskan, proses verifikasi tersebut melibatkan pemerintah desa setempat karena kepala desa dinilai lebih memahami kondisi riil warga di lapangan. Seluruh data yang masuk akan dicocokkan kembali melalui pemeriksaan administrasi dan peninjauan langsung ke lokasi.
“Semua data kami kembalikan ke desa untuk diverifikasi bersama tim Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sigi, sebab kepala desa lebih mengetahui kondisi masyarakatnya,” ucapnya.
Menurut Maskur, setelah proses verifikasi rampung, tahapan berikutnya adalah pembuatan surat keputusan (SK) calon penerima bantuan yang akan ditetapkan oleh Bupati Sigi. SK tersebut nantinya menjadi dasar hukum penyaluran bantuan pembangunan rumah maupun huntap.
“Dalam verifikasi ini dibutuhkan berita acara dari desa sebagai dasar pembuatan SK calon penerima bantuan dari Bupati Sigi,” sebutnya.
Ia menuturkan, verifikasi lapangan telah dilakukan sejak Desember 2025 dan hingga kini masih terus berjalan. Pemerintah daerah juga terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi terkait kepastian kuota bantuan.
“Untuk kuota bantuan dari pemerintah provinsi sebanyak 246 unit rumah maupun hunian tetap bagi warga Kabupaten Sigi,” katanya.
Maskur menambahkan, sebagian besar warga yang mengajukan dokumen rumah rusak berat maupun hilang berasal dari wilayah Kecamatan Sigi Biromaru dan Sigi Kota. Kedua wilayah tersebut tercatat menjadi daerah dengan jumlah laporan tertinggi.
“Kalau sudah ada kepastian kuota penerima bantuan hunian, selanjutnya akan dilakukan penetapan yang ditandatangani langsung oleh Bupati Sigi,” ujarnya.
Berdasarkan data Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sigi, jumlah rumah rusak total atau hilang tercatat sebanyak 102 unit, rusak berat 395 unit, rusak sedang 534 unit, rusak ringan 1.429 unit, rumah tidak layak huni 1.009 unit, serta kategori blank sebanyak 55 unit.
Secara keseluruhan, total dokumen yang masuk dari masyarakat yang belum menerima bantuan pascabencana 2018 mencapai 3.524 unit dan masih terus diverifikasi secara bertahap oleh pemerintah daerah.(gel)
Editor : Muchsin Siradjudin