RADAR PALU - Pagi hari usai salat subuh biasanya menjadi waktu tenang untuk kembali ke rutinitas. Namun bagi Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, momen itu justru berubah menjadi awal polemik yang kini ramai diperbincangkan publik.
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid memberikan klarifikasi atas tudingan kebohongan publik terkait pencabutan sanksi administratif terhadap PT Rezky Utama Jaya (RUJ). Ia menegaskan, pernyataannya kepada warga bukanlah bentuk pengingkaran, melainkan karena belum menerima surat resmi pencabutan sanksi tersebut.
“Bukan saya berbohong, memang suratnya belum saya terima, lihat, dan baca,” ujar Anwar Hafid keterangan resminya.
Anwar menjelaskan, pertemuan dengan warga terjadi secara spontan di masjid usai salat subuh pada Rabu (21/1/2026). Saat itu, ia mengaku belum melihat maupun membaca surat tembusan pencabutan sanksi yang diterbitkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kemungkinan surat itu sudah dibawa ke kantor untuk dicatat di bagian staf, lalu masuk ke ruangan kerja saya. Jadi ketika mereka bertanya, saya memang belum tahu,” katanya.
Menurut Anwar, setelah menjawab pertanyaan warga, ia menyampaikan akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan informasi yang benar.
“Saya bilang nanti saya tanyakan dulu ke dinas, karena saya belum tahu ada surat pencabutan itu. Hanya itu, setelah itu mereka langsung pergi,” ujarnya.
Sementara itu, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah menjelaskan bahwa pencabutan sanksi administratif dilakukan setelah PT RUJ dinilai telah memenuhi seluruh kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulteng, Sultanisah, menyebut perusahaan telah menyelesaikan tanggung jawabnya kepada masyarakat di sekitar wilayah tambang.
“PT Rezky Utama Jaya sudah memenuhi semua persyaratan yang menjadi dasar pemberian sanksi, termasuk kewajiban kepada masyarakat lingkar tambang. Karena itu, sanksi administratif kami cabut,” jelas Sultanisah, Sabtu (24/1/2026).
Ia menambahkan, sebelumnya perusahaan memang dikenai sanksi berupa penghentian sementara kegiatan. Namun setelah kewajiban tersebut dipenuhi, pencabutan sanksi dilakukan sesuai prosedur.
Gubernur Anwar Hafid menyatakan akan tetap menelusuri alur administrasi pencabutan sanksi tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Saya ingin semua jelas dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Komunikasi dengan masyarakat harus dijaga agar kepercayaan publik tetap terpelihara,” tegasnya. ***
Editor : Muhammad Awaludin