RADAR PALU - Proses hukum terhadap pelaku pencurian aset di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah, kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Poso.
Dua terdakwa, Nur Isra Umardi Putra alias Isra (IS) dan Fain alias Fai (FA), dihadapkan ke meja hijau atas dugaan pencurian yang terjadi saat aksi massa pada 8 Agustus 2025 lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Morowali, Harison, SH., menyampaikan bahwa perkara kedua terdakwa telah memasuki agenda pembuktian.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Dalam dakwaan disebutkan, IS dan FA diduga menjarah sejumlah aset milik PT China Chemical Engineering Second Construction Corporation (CCE SCC), berupa empat unit mesin bor, gergaji listrik, serta alat ukur optik.
Aksi pencurian tersebut terjadi di Desa Labota, saat berlangsungnya aksi protes massa terkait peristiwa pengeroyokan di wilayah tersebut.
“Penangkapan terhadap kedua terdakwa dilakukan oleh Tim Resmob Kinambuka Satuan Reserse Kriminal Polres Morowali di lokasi yang berbeda,” ujar Harison, Rabu (21/1/2026).
Berdasarkan data kejaksaan, total kerugian material perusahaan akibat penjarahan dan pencurian selama aksi massa tersebut ditaksir mencapai Rp3 miliar. Namun, khusus dalam perkara yang melibatkan IS dan FA, nilai kerugian yang didakwakan mencapai sekitar Rp38 juta.
Saat ini, kedua terdakwa berstatus sebagai tahanan kejaksaan dan akan terus menjalani rangkaian proses persidangan hingga majelis hakim PN Poso menjatuhkan putusan hukum.
Kasus ini menjadi perhatian pelaku industri karena menyangkut aspek keamanan investasi dan perlindungan aset di kawasan industri strategis nasional seperti IMIP. ***
Editor : Talib