RADAR PALU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah, memastikan dan menjamin pembayaran gaji kepala desa (kades) dilakukan setiap bulan mulai tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pembenahan tata kelola pemerintahan desa sekaligus peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.
Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, menegaskan bahwa percepatan pembayaran gaji kades merupakan langkah strategis untuk mendorong kinerja aparatur desa agar lebih profesional, disiplin, dan bertanggung jawab.
“Saya sudah memerintahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta bagian keuangan agar kepala desa tidak lagi menerima gaji lima bulan sekali. Mulai tahun 2026 harus dibayarkan setiap bulan berjalan,” kata Rizal saat ditemui awak media di Kotapulu, Kabupaten Sigi, Rabu (21/1/2025).
Menurut Rizal, keterlambatan pembayaran gaji kades selama ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan aparatur desa, tetapi juga dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.
“Keterlambatan pembayaran gaji kades hingga berbulan-bulan itu tidak bisa lagi ditoleransi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, perbaikan sistem pembayaran tersebut membutuhkan koordinasi dan kerja sama lintas sektor, khususnya antara pemerintah desa, Dinas PMD, dan pengelola keuangan daerah, agar hambatan administratif tidak kembali terjadi.
“Pada intinya, jika gaji kades dibayarkan tepat waktu setiap bulan, maka pelayanan kepada masyarakat juga akan semakin baik dan maksimal,” ujarnya.
Selain menjamin kesejahteraan kepala desa, Rizal juga menegaskan komitmen Pemkab Sigi dalam penguatan pengawasan dan pencegahan korupsi di tingkat desa.
Ia mengingatkan bahwa kepala desa dapat dikenakan sanksi pemberhentian sementara apabila ditemukan pelanggaran dalam pemeriksaan Inspektorat.
“Mulai tahun depan, apabila saat pemeriksaan Inspektorat terdapat temuan, maka kepala desa yang bersangkutan bisa diberhentikan sementara dari jabatannya,” kata Rizal.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk pembinaan sekaligus peringatan agar pengelolaan dana desa dilakukan secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Diharapkan ini menjadi upaya preventif pemerintah daerah agar kepala desa di Kabupaten Sigi tidak lagi terjerat kasus hukum di masa mendatang,” tambahnya.
Sebagai catatan, sepanjang tahun 2025 tercatat tiga kepala desa di Kabupaten Sigi terjerat kasus hukum, yakni Kepala Desa Soulowe Dolo, Kepala Desa Rarampadende, dan Penjabat Kepala Desa Tanah Harapan.(gel)
Editor : Muchsin Siradjudin