RADAR PALU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut (Balut) pada kamis 15/12026 resmi menetapkan dua oknum kepala desa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (DD).
Dua oknum tersangka dimaksud yaitu inisial LL selaku Kepala Desa (Kades) Kaukes, Kecamatan Bokan Pepulauan periode 2017 - 2023 terkait dugaan penyalahgunaan gunakan anggaran desa tahun 2021, 2022 dan 2023.
Sementara satu tersangka lainnya yaitu inisial S, Kades Kokudang, Kecamatan Bokan Kepulauan ditetapkan atas dugaan penyalahgunaan anggaran desa tahun 2022 dan 2023.
“Adapun yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dimaksud masing-masing adalah inisial LL selaku Kepala Desa Kaukes tahun 2017 s.d. 2023 dan inisial S selaku Kepala Desa Kokudang,” ungkap kepala kejaksaan (Kajari) Banggai Laut, Adnan Hamzah, SH., MH, Kamis (15/01/2026).
Dalam rilisnya, Kajari Banggai Laut (Balut) menyampaikan, masing-masing tersangka melanggar primair Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Peningkatan status dari saksi menjadi tersangka LL dan S berlangsung di kantor Kejari Balut. Setelah melalui prosedur pemeriksaan kesehatan.
Selanjutnya kedua oknum Kades itu langsung dibawa menuju kota luwuk kabupaten Banggai selanjutnya dilakukan penahanan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB, untuk kemudian menunggu proses hukum.
“Dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Luwuk sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya.(*mch/cr5)
Editor : Muchsin Siradjudin