RADAR PALU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali, terus berupaya membantu masyarakat yang kurang mampu atau miskin, khususnya di bidang perumahan .
Walapun program kegiatan bantuan perumahan swadaya tahun 2025 belum berjalan maksimal.
Untuk itu, permohonan maaf pimpinan karena ada rencana pemerintah menaikkan nilai bantuan yang sebelumnya sebesar Rp 65 juta per kepala keluarga, dan untuk tahun 2026 ini anggaran bantuan rumah naik menjadi 120 juta per kepala keluarga (KK).
Sehingga membutuhkan waktu untuk perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Morowali.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Kawasan Pemukiman Kabupaten Morowali, Silvana Muchlis, ST, kepada Radar Palu di ruang kerjanya, Senin (12/01/2026) .
Menurut Silvana, bahwa bantuan rumah swadaya untuk tahun 2026 sebanyak 311 unit, itu untuk lokasi di luar kawasan kumuh sebanyak 57 unit rumah, dari 12 Desa yang masuk kawasan kumuh.
Penanganan kawasan kumuh ada di wilayah Bahodopi, dan ini adalah kewenangan pusat. Ada empat desa, seperti Desa Bahomakmur, Desa Keurea, Desa Bahodopi dan Desa Fatofia.
Kewenangan pusat, yang sementara ini ada penanganan menggunakan dana APBN di Desa Bahomakmur satu, dan selanjutnya penanganan rumah kumuh untuk Desa Fatufia, yang masuk di luasan di atas 15 hektare.
“Sedangkan kewenangan provinsi antara 10 sampai dengan 15 hektare berada di Desa Labota, yang sementara penyusunan dokumen perencanaan penanganan kawasan, “ papar Silvana.
Lanjut Silvana, kemudian untuk luasan kawasan kumuhnya di atas 15 hektare, di empat desa.
Tahap 1 ada di lokasi Desa Bahomakmur, menggunakan dana kurang lebih sebesar Rp 30 Miliar. Sedangkan tahap 2 di Desa Keurea, akan menghabiskan dana sebesar kurang lebih Rp 35 miliar.
“Semua ini menggunakan anggaran pusat. Kita hanya menerima manfaat untuk membangun daerah, “ ungkap Silvana.
Untuk tahun 2026 bantuan dengan menggunakan dana APBN, Bantuan Rumah Swadaya (BSPS) kurang lebih Rp 20 juta per unit, dan diusulkan 1.000 akan tepat alokasi dana pusat sebanyak 500-600 unit rumah.
Kemudian bagi penerima bantuan rumah, kriteria intinya masyarakat yang berpenghasilan rendah khususnya yang masuk Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dimana Dinas Perumahan dan Permukiman berkolaborasi dengan Dinas Sosial, terkait dengan data tersebut.
“Selanjutnya, ada sebanyak 6.300 unit rumah tidak layak untuk Kabupaten Morowali. Untuk penanganannya ditargetkan dalam satu tahunnya 500 unit, dan penanganan kita lakukan secara bertahap,"ujar Silvana.
“Mengenai persyaratan untuk mendapatkan bantuan rumah tidak layak huni diantaranya, memilik KTP Morowali. Tanah sendiri. Punya Kartu Keluarga (KK). Masyarakat tidak mampu atau miskin, “pungkas Silvana.(pri)
Editor : Muchsin Siradjudin