Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Hasil Muswil Dianulir, Ketua Terpilih PDGI Sulteng Gugat Pengurus Besar PDGI

Agung Sumandjaya • Rabu, 7 Januari 2026 | 20:24 WIB

Ketua PDGI Sulteng terpilih drg Emma Sukmawati (dua dari kiri) saat menerima bendera PDGI Sulteng usai terpilih sebagai ketua dalam Muswil II PDGI Sulteng, beberapa waktu lalu.
Ketua PDGI Sulteng terpilih drg Emma Sukmawati (dua dari kiri) saat menerima bendera PDGI Sulteng usai terpilih sebagai ketua dalam Muswil II PDGI Sulteng, beberapa waktu lalu.
RADAR PALU – Ruang berdemokrasi di tubuh organisasi Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) terkesan ditutup oleh pihak Pengurus Besar (PB) PDGI itu sendiri.

Ini terkait dengan hasil Musyawarah Wilayah  (Muswil) II PDGI Sulteng yang telah menetapkan dan mengesahkan  drg Emma Sukmawati MSi MKes sebagai Ketua PDGI Wilayah Sulteng, namun dianulir sepihak oleh PB PDGI dengan menerbitkan SK penetapan Nama Ketua PDGI Sulteng yang berbeda dengan Nama hasil ketetapan Muswil.

Hal ini pun memicu penolakan dari sejumlah Cabang PDGI di Sulteng. Penolakan tersebut berasal dari utusan Pengurus Wilayah PDGI Sulteng (Pengwil mempunyai 1 Suara, tertulis dalam Skep /005/PBPDGI /VII/2025), Pengcab Banggai Raya dan Pengcab Parigi Moutong. Adapun jumlah Pengcab PDGI yang ada di Sulteng berjumlah 4.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, bahwa Musyawarah Wilayah II PDGI Sulteng yang digelar pada 10 Oktober 2025, setelah sebelumnya diputuskan bersama dalam Rapat yang di hadiri pengurus wilayah dan 3 Ketua Cabang serta Panitia pelaksana untuk tetap digelar, dibuktikan dengan adanya dokumen tanda tangan kesepakatan .

Meskipun, saat itu disebutkan bahwa PB PDGI dalam suratnya yang diterima oleh Panitia pelaksana Muswil H-1 sore, menyebut bahwa drg Emma Sukmawati telah menjalani dua periode kepengurusan. Surat ini merupakan jawaban dari surat yang dilayangkan oleh Steering Committee Muswil PDGI Sulteng, yang menanyakan terkait Pencalonan drg Emma dalam Muswil II.

Hal itu ditanyakan oleh Panitia/SC dalam merespon masukan dari beberapa anggota yang menyampakan bahwa drg Emma sdh 2 periode. Padahal mengacu pada Tata Laksana Organisasi Wilayah PDGI 2025-2030 Bab V, Pasal 12, disebutkan  bahwa periodisasi kepengurusan PDGI wilayah dimulai setelah dikukuhkan menjadi PDGI Wilayah dalam kongres.

Sementara kepengurusan drg Emma Sukmawati MSi.Mkes baru dikukuhkan saat kongres tahun 2022, yang dilaksanakan di Balikpapan, sehingga dapat diartikan kepengurusan drg Emma baru terhitung satu Periode (2022 - 2025).

Hal ini lah yang menjadi dasar pula dalam rapat koordinasi bahwa kegiatan Muswil tetap dilaksanakan dan drg Emma Sukmawati dapat dicalonkan dan dapat dipilih kembali sebagai Ketua PDGI Sulteng periode 2025 - 2030. Ada pun Calon Ketua wilayah saat Muswil ada  lima orang.

Setelah drg Emma ditetapkan dan disahkan sebagai Ketua Pengwil terpilih  melalui proses Muswil yang dilaksanakan sesuai Mekanisme yang tertuang dalam AD/ART dan Tata kelola Organisasi, Emma kemudian melaporkan dengan mengirim dokumen  hasil Muswil lewat surat kepada PB PDGI yang juga Sekaligus permohonan untuk  PB menerbitkan SK Struktur Pengurus Wilayah PDGI Sulteng periode 2025-2030, yang telah disusun.

Namun yang terjadi, keputusan dari PB PDGI, malah menetapkan nama ketua dengan suara terbanyak kedua sebagai Ketua PDGI Sulteng, bukan nama Emma Sukmawati  yang terpilih dalam Muswil. Dikonfirmasi terkait kekisruhan  hasil Muswil II PDGI Sulteng tersebut, Emma mengaku Heran dengan keputusan PB PDGI tersebut.

“Ya benar, padahal dalam perolehan suara saat Muswil saya lah yang terbanyak, tapi kenyataanya, nama yang ditetapkan dalam SK sebagai ketua  oleh PB PDGI, bukan nama saya, entah apa dasarnya, ini kan sama saja menutup ruang berdemokrasi di organisasi ini,” sebut Emma didampingi  SC Muswil II PDGI Sulteng, Dr drg Elliyane Mkes.

Dia juga menyampaikan, bahwa setelah adanya surat penolakan terkait SK tersebut dari sejumlah pengurus cabang, dirinya juga sudah menyampaikan sikapnya kepada PB PDGI bahwa berlandaskan Anggaran Dasar Bab IV bagian kedua pasal 11 menyatakan “kedaulatan tertinggi berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui Kongres ,Musyawarah Wilayah  dan Musyawarah Cabang”. Namun anehnya, PB bersikeras bahwa SK dengan nama tersebut adalah merupakan ‘Kebijakan’ PB PDGI.

USAI MUSWIL II: Peserta Muswil II PDGI Sulteng usai melaksanakan pemilihan Ketua PDGI Sulteng yang baru beberapa waktu lalu, dan terpilih drg Emma Sukmawati. Tampak pula suasana keakraban usai Muswil.
USAI MUSWIL II: Peserta Muswil II PDGI Sulteng usai melaksanakan pemilihan Ketua PDGI Sulteng yang baru beberapa waktu lalu, dan terpilih drg Emma Sukmawati. Tampak pula suasana keakraban usai Muswil.

Hal ini disampaikan saat pertemuan zoom pada 23 November 2025 antara Pengurus Besar bersama Pengwil, Pengcab, serta Panitia pelaksana. Peserta dari daerah pun dibatasi, karena sudah ditetapkan oleh PB. Dan hasil zoom  tidak menghasilkan win-win solution, namun terkesan memaksakan agar Pengwil Sulteng “menghargai” PB PDGI dan dapat menerima SK yg berdasarkan “Kebijakan“ PB PDGI.

“Jadi kami berpendapat  bahwa penetapan nama dalam SK tersebut yang bukan nama atas hasil Muswil mengabaikan AD/ART hasil kongres dan Tata Laksana Organisasi yang ditandatangan oleh Ketum dan Sekjen itu sendiri,” kata mantan Kadis Kesehatan Kota Palu ini.

Emma juga menyampaikan tanggapannya dalam surat, jika PB PDGI tetap menganggap dirinya tidak sah sebagai calon karena dianggap telah dua periode, maka berarti Muswil yang dilaksanakan juga tidak sah, namun dianggap sah oleh PB terbukti dengan mensahkan nama suara terbanyak kedua yang diangkat menjadi ketua. Dalam suratnya Emma menawarkan agar tercapai win-win solution, rasa keadilan untuk semua pihak dan menjaga Marwah, wibawa dan profesionalisme organisasi, maka seharusnya dilakukan Muswil ulang.

“Saya sebenarnya tidak ingin masalah ini ter-ekspos meluas ke publik cukup diselesaikan di internal saja dahulu. Namun Upaya-upaya persuasif yang sudah  kami lakukan dan tawarkan tidak dihiraukan serta dihargai. Oleh karena itu saya telah mengambil langkah hukum untuk menggugat SK tersebut,” ucapnya.

Surat kuasa telah diberikan kepada kuasa hukum yang dipilih sejak 11 Desember 2025. Hal itu kata Emma, sebai bentuk tanggung jawab nya untuk memperjuangkan amanah atau suara yang sudah diberikan oleh pengurus cabang Pendukung dan rekan sejawatnya panitia dalam Muswil. Dan ini akan tetap menjadi tanggungjawabnya, selaku orang yang dipilih berdasarkan Muswil.

“Saya tidak mengejar posisi ini, namun teman sejawat lah yang memilih saat Muswil, kalau pun PB tetap berkeras mengaggap bahwa saya sudah dua periode, silahkan lakukan Muswil ulang tanpa saya. Walau, terkait periode kepengurusan kami, masih bisa diperdebatkan atas dasar Tata Laksana Organisasi Wilayah khususnya di BAB V, Pasal 12. Juga dalam Bab III, Pasal 3 a, tertulis periodisasi kepengurusan pengwil sesuai dengan periodisasi PB PDGI,” papar Emma.

Dia juga tidak menampik, bahwa pernah menerima SK kepengurusan pada tahun 2020 (u/Periode2020-2023), padahal tidak ada periodisasi PB pada tahun tersebut, yang ada PB PDGI periodisasinya 2017-2022. Dan diinformasikan akan dikukuhkan pada kongres Tahun 2020. Tapi karena pada Tahun 2020 ada wabah covid maka kongres dibatalkan dan baru dilaksanakan pada tahun 2022, pengurus wilayah Sulteng pun baru dikukuhkan pada saat kongres tahun 2022.

“Jadi artinya, rentang waktu 2022 ke 2025 itu baru satu periode saya menjadi ketua Pengwil,” tegasnya.

Emma juga menyampaikan bahwa masalah ini sudah disampikan kepada Gubernur, Anwar Hafid selaku pelindung dalam Struktur Kepengurusan Pengwil PDGI Sulteng, melalui Wakil Gubernu, dr Renny Lamadjido dan Kepala Biro Hukum Pemprov Sulteng, Adiman.

Sementara itu, Ketua Umum PB PDGI, drg Usman Sumantri MSc, melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) PB PDGI, drg Eka Erwansyah MKes mengungkapkan, penetapan SK Ketua PDGI Wilayah Sulawesi Tengah, telah melalui proses pembahasan yang komprehensif dan melibatkan unsur-unsur terkait di internal organisasi. Dalam proses tersebut, PB PDGI juga telah meminta dan mempertimbangkan pandangan Dewan Pengawas PDGI.

“Seluruh keputusan yang diambil mengacu pada ketentuan organisasi yang berlaku, yakni Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) PDGI serta Tata Laksana Organisasi Wilayah, sehingga tidak diambil secara sepihak maupun di luar mekanisme yang telah ditetapkan,” ucap Eka.

Terkait upaya hukum yang kemudian akan diambil oleh drg Emma, dia mengatakan, bahwa PB PDGI memandang hal itu sebagai hak setiap anggota yang dijamin secara hukum. PB PDGI menghormati hak-hak anggota untuk menempuh jalur yang dianggap sesuai, dan akan bersikap kooperatif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“PB PDGI tetap berkomitmen menjaga marwah organisasi, menegakkan aturan, serta memastikan roda organisasi berjalan sesuai prinsip profesionalisme dan tata kelola yang baik,” jelasnya.

Disinggung terkait adanya aturan dalam Tata Laksana Organisasi yang mengatur periodesasi dimulai setelah dikukuhkan menjadi PDGI wilayah dalam kongres, Eka menyampaikan, bahwa pihaknya memahami apabila ada pihak yang berpegang pada aturan tersebut. Pandangan tersebut dapat dimengerti sebagai bagian dari pemahaman terhadap mekanisme organisasi.

“Namun perlu kami jelaskan bahwa ketentuan pelantikan bukan satu-satunya dasar keabsahan kepengurusan. Dalam tata kelola organisasi, khususnya pada bidang organisasi PB PDGI, dasar legal-formal yang menjadi pegangan utama adalah Surat Keputusan (SK) Kepengurusan yang diterbitkan oleh PB PDGI. Dalam konteks ini, terdapat SK kepengurusan yang telah terbit sebelumnya dan menjadi dasar administrasi serta legalitas organisasi,” paparnya.

Adapun pelantikan pada prinsipnya merupakan kegiatan seremonial untuk menegaskan dan memperkenalkan kepengurusan kepada publik dan anggota. Pelaksanaannya sangat dipengaruhi oleh situasi dan kondisi lokal maupun nasional. Sebagai contoh, pada masa pandemi Covid-19, banyak kegiatan pelantikan kepengurusan di berbagai wilayah mengalami penundaan tanpa menghilangkan keabsahan kepengurusan yang telah ditetapkan melalui SK.

“Dengan demikian, PB PDGI memandang keabsahan organisasi harus dilihat secara utuh, dengan memperhatikan keseluruhan ketentuan AD/ART, tata laksana organisasi, serta dasar legal-formal yang berlaku,” tandasnya. (agg)

Editor : Agung Sumandjaya
#PB PDGI #demokrasi #Radar Palu #politika #gugatan hukum #PDGI Sulteng #muswil