Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Aristan: Kebijakan Pembentukan Satgas Sebaiknya Dikomunikasikan dengan DPRD

Muchsin Siradjudin • Senin, 5 Januari 2026 | 16:23 WIB
Aristan (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU).
Aristan (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU).

RADAR PALU – Banyak sorotan publik terhadap pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti Hoaks oleh Gubernur Sulteng H. Anwar Hafid. Semisal apakah pembentukan Satgas Anti Hoaks diketahui DPRD Sulteng ? Pertanyaan yang sangat menarik.

Dimintai konfirmasinya, Senin (5/1/2026), Wakil Ketua (Waket) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Aristan, mengatakan, belum ada penyampaian resmi Gubernur kepada DPRD Sulteng terkait pembentukan Satgas.

“ Sejauh yang saya tahu, belum ada informasi atau penjelasan resmi ke DPRD Sulawesi Tengah terkait pembentukan Satgas tersebut. Saya tahu setelah ramai diberitakan dan dibicarakan di ruang publik, “ kata Aristan, kepada media Radar Palu, Jawa Pos group.

Termasuk apakah pembentukan Satgas Anti Hoaks yang kemarin viral dan bermasalah itu diketahui oleh DPRD, dan disetujui oleh DPRD Sulteng?

“ Saya kira, pembentukan Satgas untuk menangani isu atau masalah tertentu merupakan kewenangan atau hak prerogatif Gubernur. Jadi tidak wajib harus melalui konsultasi dengan DPRD atau persetujuan DPRD, “ ujar Aristan.

Demikian pula pertanyaannya, apakah DPRD Sulteng diundang atau dilibatkan dalam pembahasan rencana pembentukan Satgas yang dibentuk oleh Gubernur Sulteng.

Menurut Aristan, seperti yang sudah dikatakannya diawal komentarnya, Gubernur tidak wajib melibatkan DPRD.

“Tapi kalau Gubernur mau melibatkan DPRD, tentu DPRD welcome. Senang sekali, “ cetusnya.

Dikatakan Aristan, peran DPRD terkait satgas ini kan pada fungsi Pengawasan dan Penganggaran. Artinya, DPRD punya kewenangan untuk mengawasi kinerja Satgas. Dan membahas kebutuhan Anggarannya bersama Gubernur.

“Jadi kewenangan DPRD setelah satgas terbentuk dan bekerja. Bukan sebelum atau pada saat pembentukan, “ terangnya.

“Tapi harapan saya, ke depan, kebijakan-kebijakan yang berdampak luas bisa lebih dahulu dikomunikasikan bersama DPRD agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Tapi sekali lagi ini terpulang kepada Gubernur, “ tandasnya.

Mengenai apakah Satgas tersebut sah atau tidak, kembali Wakil Ketua DPRD Sulteng dari Partai NaDem ini menegaskan, secara administratif, UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, memberi ruang kepada Gubernur membentuk tim khusus atau satgas melalui keputusan kepala daerah. Katakanlah semacam diskresi Kepala Daerah.

Tapi terlepas dari kewenangan itu, yang penting dipertimbangkan adalah aspek kebutuhan, fungsi, dan dampaknya bagi publik.

Jika hal-hal tersebut tidak dijelaskan secara terbuka, wajar jika kemudian muncul beragam tanggapan dari masyarakat.

“ Saya melihat dinamika dan kritik yang muncul sebagai masukan yang baik. Karena itu saya berharap Gubernur bisa menjelaskan secara terbuka tujuan dan mekanisme kerja Satgas, serta memastikan keberadaannya benar-benar memberi manfaat dan rasa aman bagi masyarakat, “ serunya.

“Kami di DPRD tentu siap mendorong dialog dan evaluasi agar kebijakan yang diambil tetap sejalan dengan semangat keterbukaan dan kepentingan publik, “ pungkas Aristan.(mch)

 

 

Editor : Muchsin Siradjudin
#Aspek keterbukaan publik #Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah #Aristan #Pembentukan Satgas seharusnya dikomunikasikan dengan DPRD