Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Satuan Narkoba Polres Donggala Amankan Sabu 1 Kg Diambil di Malaysia Lalu Dijual di Donggala

Muchsin Siradjudin • Minggu, 14 Desember 2025 | 11:43 WIB

 

NARKOBA: Jajaran Satres Narkoba Polres Donggala, berhasil menangkap penyelundup narkoba di Dampelas beberapa waktu lalu, ternyata berasal dari Malaysia.(FOTO: UJANG SUGANDA/RADAR PALU).
NARKOBA: Jajaran Satres Narkoba Polres Donggala, berhasil menangkap penyelundup narkoba di Dampelas beberapa waktu lalu, ternyata berasal dari Malaysia.(FOTO: UJANG SUGANDA/RADAR PALU).

RADAR PALU - Narkotika jenis sabu yang diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Donggala di Dampelas beberapa waktu lalu ternyata berasal dari Malaysia. Fakta ini terungkap berdasarkan hasil pengembangan dan pengakuan pelaku kepada polisi.

Kasat Narkoba Polres Donggala, Iptu Andi Ardin mengungkapkan, pelaku berinisial AR dan AN merupakan kaki tangan jaringan narkoba Indonesia-Malaysia.

“Mereka menggunakan jalur laut untuk menyelundupkan narkotika,” sebut Ardin.

Menurut Ardin, pelaku AN mengambil paket sabu dari Malaysia bersama empat rekannya menggunakan kapal kayu. Saat ini, polisi telah mengantongi identitas para pelaku lainnya.

“Identitas sudah kami kantongi dan sedang dalam pengejaran,” ungkap Ardin.

Ardin menjelaskan, kedua pelaku berperan sebagai kurir. Narkotika tersebut rencananya akan diantarkan kepada seseorang di Desa Siweli Kecamatan Dampelas.

“Identitas pembeli sudah diketahui dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” sebut Ardin.

Kasi Humas Polres Donggala, Ipda Andhi Marjianto mengatakan, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Donggala untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp1 miliar,” jelas Andhi.

Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Donggala berhasil menangkap pelaku AR di Desa Parisan Agung Kecamatan Dampelas, Kamis (27/11/2025).

Satu pelaku berinisial AN sempat melarikan diri, namun akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Damsol.

Penangkapan sabu seberat 1 kilogram ini dipimpin oleh Kanit Narkoba Polres Donggala, Ipda Willem Philips Rumbio.(ujs)



Editor : Muchsin Siradjudin
#Amankan sabu #Diduga asal Malaysia #Satuan Narkoba Polres Donggala #Dijual di Donggala