Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Kejari Touna Paparkan Pencapaian Kinerja Bidang Pidsus Sepanjang Tahun 2025

Muchsin Siradjudin • Rabu, 10 Desember 2025 | 15:48 WIB
KOFERENSI PERS: Kejari Touna, menggelar konferensi pers terkait capaian kinerja bidang Pidsus sepanjang tahun 2025, Selasa (9/12/2025).(FOTO: HERIYANTO LIMAHU/RADAR PALU).
KOFERENSI PERS: Kejari Touna, menggelar konferensi pers terkait capaian kinerja bidang Pidsus sepanjang tahun 2025, Selasa (9/12/2025).(FOTO: HERIYANTO LIMAHU/RADAR PALU).

RADAR PALU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Unauna (Touna), menggelar konferensi pers terkait capaian kinerja Bidang Pidana Khusus (Pidsus) sepanjang tahun 2025 dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Selasa (9/12/2025).

Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Touna, Dr. Rizky Fahrurrozi, SH., MH, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen La Ode Muhammad Nuzul, SH, Kasi Datun Jusrin Husen, SH., MH, serta dihadiri Sekretaris BPKAD Touna.

Kajari Touna, Dr. Rizky Fahrurrozi dalam penyampaiannya mengatakan bahwa terkait penanganan kasus Bidang Pidana Khusus sepanjang tahun 2025 yang ditangani oleh Kejari Touna.

Pihaknya telah menerima laporan pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi sebanyak enam laporan, tindak lanjut pada tahap penyelidikan sebanyak tiga perkara, tindak lanjut pada tahap penyidikan sebanyak dua perkara, dan tindak lanjut pada tahap penuntutan sebanyak dua perkara.

"Kejari Tojo Unauna juga telah melakukan eksekusi barang bukti maupun denda uang pengganti dalam perkara tipikor sebanyak enam perkara,"kata Kajari.

Menurutnya, pengembalian kerugian keuangan negara dari perkara penyalahgunaan APBDes Desa Balingara Kecamatan Ampana Tete sebesar Rp 1,3 juta, perkara BPP pada Dinas Pertanian sebesar Rp 20 juta, perkara penyidikan dugaan penyalahgunaan APBdes Desa Bonebae II Kecamatan Ulubongka sebesar Rp 116,4 juta, dan pada perkara penyelidikan dugaan penyalahgunaan APBDes Desa Kolami Kecamatan Walea Kepulauan, sebesar Rp 70,9 juta.

"Untuk total pemulihan kerugian keuangan negara di bidang pidsus adalah sebesar Rp 208,6 juta, di bidang perdata dan tata usaha negara kami juga telah melakukan pemulihan dan penyelamatan keuangan negara melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu di Kabupaten Touna kepada badan usaha yang memiliki kewajiban pembayaran iuran yang ditangani oleh Kejari Touna pada periode 2025, sebesar Rp 64,4 juta,"jelasnya.

Dikatakannya, pelaksanaan pemulihan dan penyelamatan keuangan negara melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan BRI Cabang Ampana Kabupaten Touna kepada nasabah yang memiliki kewajiban pembayaran cicilan kredit macet yang ditangani oleh Kejari Touna pada periode 2025, sebesar Rp 456,2 juta.

Pada pelaksanaan pemulihan dan penyelamatan keuangan negara melalui SKK dengan BPKAD Kabupaten Touna kepada perusahaan yang memiliki kelebihan pembayaran terhadap pekerjaan yang ditangani oleh Kejari Touna pada periode 2025, sebesar Rp 60,8 juta.

“Sehingga total Pemulihan dan Penyelamatan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Kejari Touna sebesar Rp 581,6 juta,"ujarnya.

“Dengan pengembalian dan pemulihan kerugian keuangan negara ini, diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum serta menjadi peringatan bagi seluruh aparatur pemerintahan daerah ataupun desa agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola APBD dan APBDes,"ungkapnya.(nto)

 

 

Editor : Muchsin Siradjudin
#Kejari Touna #Terhadap aparat penegak hukum #Mempercepat kepercayaan publik #Pencapaian kinerja pidana khusus