Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Dewan Kehormatan DPW Partai Demokrat Sulteng Segera Tuntaskan Sidang Kode Etik Kasus Oknum Anggota DPRD Kabupaten Buol

Muchsin Siradjudin • Jumat, 5 Desember 2025 | 06:41 WIB
KASUS : Wakil Ketua Dewan Kehormatan DPRW Partai Demokrat Sulteng, Andi Syafruddin (kiri), dan Kuasa Hukum korban, Jamrin Zainas.(FOTO: MUCHSIN SIRADJUDIN/RADAR PALU).
KASUS : Wakil Ketua Dewan Kehormatan DPRW Partai Demokrat Sulteng, Andi Syafruddin (kiri), dan Kuasa Hukum korban, Jamrin Zainas.(FOTO: MUCHSIN SIRADJUDIN/RADAR PALU).

RADAR PALU – Progres penanganan kasus terhadap oknum anggota DPRD Kabupaten Buol, berinisial H terus berproses, dan kini telah memasuki babak penentuan.

Menurut Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Sulawesi Tengah (Sulteng) Baso Opu Andi Syarifuddin, Dewan Kehormatan DPW Partai Demokrat Sulawesi Tengah segera melakukan finalisasi (menuntaskan) sidang Kode Etik terhadap oknum anggota DPRD Kabupaten Buol berinisial H, pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap salah seorang Staf Sekretariat DPRD Kabupaten Buol, AT.

Dijelaskan Syarifuddin, di akhir tahun ini Dewan Kehormatan DPW Partai Demokrat Sulteng akan menuntaskan kasus ini, dan selanjutnya diserahkan ke DPP Partai Demokrat.

Di DPP Partai Demokrat kasus ini ditentukan, bagaimana nasib H selanjutnya. Diharapkan Januari 2026 sudah putusan final.

“Kami di Dewan Kehormatan Partai Demokrat Sulawesi Tengah telah menyidangkan kasus ini, dan diharapkan paling lambat tanggal 15 Desember 2025 untuk memfinaslisasi progres sidang pelanggaran kode etik yang dilakukan H, oknum anggota DPRD Kabupaten Buol, “ ungkap Syarifuddin, kepada Radar Palu Jawa Pos, Rabu (3/12/2025).

Dikatakan Syarifuddin, prinsip Partai Demokrat adalah Peduli dan Berrevolusi, tidak akan membiarkan kasus ini berlarut-larut, dan menjadi penantian panjang masyarakat Sulteng, terutama masyarakat Buol.

“Sebab, perbuatan ini sangat tidak terpuji yang dilakukan oleh kader kami. Oleh karena itu harus dilakukan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya dan setulus-tulusnya kepada masyarakat Buol, “ seru Syarifuddin.

Melihat keseriusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Sulteng yang sangat tinggi, Kuasa Hukum korban AT, Jamrin Zainas, SH., MH, meminta kepada Dewan Kehormatan Partai Demokrat Sulteng mempercepat penyelesaian pemeriksaannya.

“Sehingga ada kepastian dari sisi etika seorang pejabat, dan juga kader Partai Demokrat Sulawesi Tengah, “ pinta Jamrin.

Pihaknya juga meminta Badan Kehormatan DPW Partai Demokrat Sulteng untuk menuntaskan kasus ini. Tidak bisa dibiarkan berlarut-larut kasus memalukan ini.

Dikatakan mantan Ketua Bawaslu Sulteng ini, akibat perbuatan H, menimbulkan penegakan hukum dan kode etik di dua lembaga yang berbeda, yaitu penegakan hukum di Polres, dan penegakan Kode Etik di DPRD Kabupaten Buol.

“Jadi pemeriksaan pelanggaran Kode Etik di DPRD Buol itu harus dituntaskan. Demikian pula di Polres Buol, perbuatan pelanggaran hukum, “ harapnya.

Namun, melihat kelambatan penanganan sidang kode etik di DPRD Buol maka langkah yang akan ditempuh adalah Kuasa Hukum akan menyurat kembali ke piimpinan DPRD Kabupaten Buol, tembbusannya ke DPW Partai Demokrat Sulteng, dan di DPP Partai Demokrat.

Jamrin, seperti pernyataan sebelumnya, sangat menyayangkan adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu.

“Karena seorang pemimpin itu harus tahu, dan bersikap netral atau independen. Apalagi ini kasus berat menyangkut moralitas seorang pejabat negara. Harusnya pemimpin itu membela dan melindungi kehormatan warga negara yang terlecehkan harga dirinya, “ tegas Jamrin.

Bila keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Sulteng berat itu harus diterima, harus diterima sebagai konsekwensi seorang pejabat publik.

Ditambahkan Wakil Ketua Dewan Kehormatan DPW Partai Demokrat Sulteng, Syarifuddin, Dewan Kehormatan Partai Demokrat melihat ini sebuah pelanggaran pidana.

Ketika Polres Buol menetapkan H, terbukti sebagai pelaku pelecehan seksual dan menjadi tersangka maka bagi Partai Demokrat ini bukan lagi persoalan etika, tetapi ini perbuatan pidana yang sangat tercela.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi ini perbuatan yang telah di lakukan H, merupakan sebuah kejahatan, perbuatan pidana. Ini harus mendapatkan hukuman yang berat, “ tandasnya.

Demikian pula kata Jamrin, bila kasus ini tidak ditingkatkan oleh Polres Buol maka Kuasa Hukum akan melakukan upaya hukum lain, termasuk melaporkan tindakan Polres Buol ini ke Komisi Kepolisian di Jakarta.(mch)



Editor : Muchsin Siradjudin
#DPW Partai Demokrat Sulawesi Tengah #Dewan Kehormatan #Segera menuntaskan sidang Kode Etik #Oknum anggota DPRD Kabupaten Buol