RADAR PALU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso menangkap RS (35) atas dugaan kasus pencurian sepeda motor dan barang elektronik. RS yang merupakan residivis untuk kasus yang sama diciduk dirumahnya di Desa Katu Kecamatan Lore Tengah Kabupaten Poso.
Dalam aksi kriminalnya itu, RS dikenal sebagai spesialis pembobol rumah milik orang berekonomi mapan.
Di rumah yang menjadi target operasi inilah dia mengambil motor serta barang elektronik seperti laptop dan hp dengan cara membuka paksa (membobol) pintu pagar dan pintu rumah atau jendela.
Bersama RS, polisi mengamankan sejumlah motor dan barang elektronik sebagai barang bukti.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Poso, Iptu I Made Deva Dwi mengatakan kalau tersangka RS sudah tiga kali keluar-masuk penjara. Hukuman terakhir dijalaninya pada tahun 2021 dengan vonis empat tahun penjara untuk perkara serupa.
"Tersangka melakukan aksinya seorang diri dengan modus yang sama, yakni menyasar rumah-rumah yang dianggap mewah dan kendaraan bermotor yang terparkir di sekitar rumah. Tersangka berangkat dari rumahnya atau rumah istrinya dengan membawa obeng untuk merusak jendela atau pintu bagian belakang rumah," ungkap Kasat Reskrim.
Dari hasil pengungkapan perkara, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 unit sepeda motor, 2 unit laptop, 1 unit handphone dan 1 unit tablet.
Sementara barang bukti lain berupa perhiasan emas belum berhasil diamankan karena telah dijual tersangka di luar wilayah kabupaten Poso kepada orang yang tidak dikenal.
Hasil penjualan barang curian diketahui digunakan tersangka untuk membeli minuman keras, berjudi online, serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasi Humas Polres Poso IPTU Rianto Hilian menambahkan imbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan di lingkungan masing-masing.
"Kami mengimbau masyarakat untuk memasang CCTV di tempat tinggalnya dan tidak membeli barang dengan harga yang tidak wajar tanpa kelengkapan surat. Penerima atau pembeli barang hasil tindak pidana dapat dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara," jelas dia. (bud)