RADAR PALU – Sejumlah proyek milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, bernilai miliaran terancam molor atau melewati batas waktu pengerjaan yang telah ditetapkan pada 14 Desember.
Salah satunya proyek gedung layanan perpustakaan yang tengah dikerjakan oleh CV Arawan, yang hingga saat ini baru mencapai 80 persen.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispusarda) Parigi Moutong, Sakti Lasimpala membenarkan progres pekerjaan gedung layanan perpustakaan tersebut baru mencapai 80 persen hingga pekan ke-27.
Sehingga, pihak pelaksana mengalami deviasi minus 6 persen dari target 86 persen yang seharusnya dicapai dalam pekan ini.
“Kami sudah memberikan teguran pertama kepada pihak pelaksana akibat lambatnya progress pekerjaan dalam rapat percepatan, di mana kontraktor diminta memaparkan strategi pemenuhan target agar pekerjaan tidak melampaui batas waktu kontrak,” ujar Sakti kepada Radar Palu, Rabu (26/11/2025).
Menurutnya, keterlambatan pengerjaan gedung layanan perpustakaan tersebut diakibatkan beberapa kendala. Terutama pada pengerjaan pengecoran lantai di segmen dua.
Kemudian berkaitan dengan pengadaan material kaca.
Sebab, pemasangan material kaca tersebut harus dipesan dari salah satu pabrik di Kota Surabaya dan baru dapat diproduksi setelah pengerjaan bingkai untuk pemasangan kaca selesai, sehingga waktu pemesanannya mundur.
“Pengirimannya butuh sekitar satu sampai dua minggu. Mereka sudah bertemu saya, dan prosesnya berjalan. Saya berharap pekerjaan bisa dikejar sebelum kontrak habis,” katanya.
Untuk mengejar ketertinggalan, kata dia, pihak pelaksana menyatakan kesiapan menambah jam kerja dan tenaga menggunakan sistem shift siang dan malam.
Menurutnya, pihak pelaksana harus menambah tenaga dan jam kerja untuk mengejar target batas waktu pekerjaan yang sudah semakin dekat.
Ia menjelaskan, berdasarkan penjelasan dari pelaksana dan pihak konsultan pengawas, pengerjaan pada plafon dan atap mulai menunjukkan progres.
Pemasangan atap pada segmen satu yang sebelumnya dikhawatirkan terlambat kini telah rampung.
Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin proyek pembangunan gedung tersebut melewati tanggal kontrak.
Sebab, konsekuensinya akan diberlakukan denda harian sesuai aturan yang berlaku yang jika disesuaikan dengan nilai kontraknya Rp 8,7 miliar, yakni Rp 8,7 juta rupiah per hari.
“Konsultan pengawas terus mengawasi progres pengerjaan gedung itu, untuk memastikan seluruh tersisa pekerjaan dapat dikebut. Kami berharap tidak ada lagi yang melewati batas kontrak. Semuanya harus dikejar pengerjaannya,” tandasnya.(roy)
Editor : Muchsin Siradjudin