RADAR PALU – Satnarkoba Polres Tojo Unauna (Touna), kembali melakukan penangkapan terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis (sabu) di Desa Toliba, Kecamatan Tojo Barat, Kabupaten Touna.
Pelaku berinisial IKK (29), merupakan seorang petani ditangkap oleh anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Touna, pukul 18.30 Wita, Minggu (9/11/2025.
Hal itu disampaikan oleh Wakapolres Touna, Kompol Mulyadi didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Rizal Polii dan Kasi Humas Iptu Martono saat konferensi pers, di Mapolres Touna, Rabu (26/11/2025).
Wakapolres katakan, pelaku mendapatkan Narkotika jenis sabu sebanyak 7 paket Narkotika jenis sabu tersebut dari seorang perempuan berinisial T yang tinggal di Kabupaten Poso untuk di jual.
"Pelaku diberikan harga untuk 1 gram sebesar Rp 1,5 juta, dengan perjanjian nanti setelah laku semua terjual baru uangnya diberikan kepada perempuan T,"ujarnya.
Menurutnya, dari 7 paket narkotika jenis sabu tersebut, lanjut Kompol Mulyadi, pelaku sudah mengambil 1 paket kemudian dijual, sehingga tersisa 6 paket sabu dengan berat bruto 7,16 gram yang ditemukan pada saat penangkapan.
"Dari hasil penjualan Narkotika jenis sabu tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan untuk 1 gram yaitu sebanyak Rp 500ribu, di mana keuntungan tersebut digunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari,"jelasnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"tegasnya.(nto)
Editor : Muchsin Siradjudin