RADAR PALU - Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi memaparkan kondisi anggaran daerah terkait pembiayaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), khususnya perubahan porsi pendanaan yang awalnya melibatkan dukungan APBN.
Pada awalnya, pemerintah daerah mengatur skema pembagian beban anggaran PPPK dengan komposisi 70 persen ditanggung daerah dan 30 persen dibantu APBN.
Namun, menurut Bupati Delis, situasi berubah ketika pemerintah pusat melakukan realokasi anggaran untuk mendukung program-program prioritas Presiden.
Realokasi ini menyebabkan porsi 30 persen yang semula berasal dari APBN dialihkan kembali menjadi beban daerah. Sehingga total kebutuhan pendanaan kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
"Ketika proses sudah berjalan, mungkin karena realokasi fokus pada program prioritas Bapak Presiden, sehingga 30 itu dibeban ke daerah. Inilah yang menambah beban daerah," jelas Bupati Delis kepada Radar Palu usai menghadiri rapat Paripurna di Kantor DPRD Morut, Senin (24/11/2025).
Untuk diketahui, Pemkab Morut menyediakan slot PPPK sebanyak 3.400 perseonel. Ribuan pegawai itu nantinya menyerap anggaran daerah sebanyak Rp130 miliar setahun.
Menjawab pertanyaan mengenai trik atau strategi mengatasi tambahan beban anggaran tersebut, Bupati Delis menyampaikan dua langkah, yakni melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan relokasi anggaran daerah.
Bupati mengatakan, pemerintah daerah mendorong upaya maksimal untuk meningkatkan PAD dari berbagai sektor potensial, sekaligus pemerintah juga harus melakukan relokasi anggaran. Langkah ini wajib karena terkait pemenuhan hak pegawai.
"Mau tidak mau kita harus merelokasi anggaran, karena itu wajib. Wajib kita anggarkan, karena itu adalah gaji," tegas Delis.
Terkait pertanyaan mengenai Surat Keputusan (SK) PPPK tahap II, Bupati Delis mengungkapkan bahwa prosesnya belum selesai.
Bupati menyebut Pemkab Morut masih menunggu Pertimbangan Teknis (Pertek) dari kementerian terkait Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
"Masih menunggu Pertek. Data terakhir masih ada sekitar 13 atau 11 persetujuan teknis yang belum keluar," ungkapnya.
Sementara itu sejumlah guru menyampaikan keluhan karena berada dalam posisi dilematis. Jika tetap mengajar, mereka khawatir tidak mendapat gaji. Namun jika berhenti mengajar, proses belajar siswa dapat terganggu.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Delis memastikan bahwa tidak ada guru yang tidak menerima gaji, baik yang sedang menunggu pengangkatan maupun yang berstatus paruh waktu.
Dia bilang, paruh waktu tetap mengacu pada skema honor sebelumnya, sementara PPPK yang diangkat tetap memperoleh hak sesuai aturan.
"Tidak ada yang tidak digaji. Tidak ada hak mereka yang hilang," tegas Delis.
Bupati juga menjelaskan bahwa bagi PPPK yang SK-nya terbit belakangan, termasuk kemungkinan pada bulan Desember, Tanggal Mulai Tugas (TMT) tetap dihitung mulai 1 Oktober.
"Walaupun misalnya nantinya dia diangkat di bulan Desember, TMT-nya tetap 1 Oktober," sebut Delis.(ham)
Editor : Muchsin Siradjudin