RADAR PALU - Ratusan guru PPPK Morowali Utara (Morut) Tahap II masih belum menerima SK pengangkatan dan gaji sejak Juli hingga November 2025.
Selain itu, para guru mengungkap adanya dugaan honor siluman dalam proses seleksi PPPK yang merugikan tenaga pendidik berpengalaman.
Sebelumnya, para guru ini mengabdi berdasarkan dua metode pengangkatan, pertama SK Kepala Sekolah dan kedua menggunakan SK Bupati Morut.
Keluhan ini disampaikan Mayang, salah satu guru sekolah dasar di Kecamatan Petasia Timur kepada Radar Palu, Sabtu (22/3/2025).
Mayang hanyalah nama samaran sebagai on backround atau latar belakang informasi ini.
Guru honorer PPPK Tahap II di Morut belum menerima kejelasan terkait SK pengangkatan yang dijanjikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Morut.
BKPSDM sebelumnya menyatakan bahwa SK tahap 1 dan Tahap II akan terbit bersamaan. Namun hingga kini SK PPPK Tahap II tak kunjung selesai, membuat status ratusan guru terkatung-katung.
"Kami hanya dijanjikan terus, tapi hingga sekarang tidak ada kejelasan," ujarnya.
Masalah menjadi semakin besar ketika BKPSDM menetapkan banyak guru honorer sebagai paruh waktu, bukan penuh waktu.
Padahal mereka telah memenuhi syarat masa kerja dan tercatat resmi di Dapodik.
Menurut Mayang, BKPSDM beralasan kuota tidak cukup. Namun ia melihat adanya ketidakadilan karena beberapa orang yang tidak pernah menjadi honorer justru lolos PPPK dan langsung mendapat status penuh waktu.
Mayang menyebut bahwa guru honorer menemukan banyak nama yang tidak memenuhi syarat PPPK tetapi tetap lolos seleksi.
Mereka menduga adanya campur tangan oknum dinas yang memasukkan orang-orang tertentu demi kepentingan pribadi.
Guru-guru sudah mencatat lebih dari 30 nama yang mereka curigai sebagai honor siluman dan bahkan mengirimkannya hingga ke Polres Morut.
Polisi masih menunggu laporan resmi sambil menunggu proses rapat engar pendapat dari DPRD Morut.
"Kami sudah mengadukan nasib guru-guru ke Anggota DPRD Arman Marunduh, nama-nama yang kami duga honorer siluman juga sudah kami kirimkan ke petingi di Polres Morut," ungkap Mayang.
Situasi semakin memburuk karena banyak guru belum menerima honor sejak Juli. Kondisi ini terjadi karena SK belum terbit, sehingga pembayaran gaji PPPK terhenti.
Para guru tetap mengajar setiap hari, mengeluarkan biaya operasional seperti bensin, perlengkapan mengajar, dan kebutuhan pribadi tanpa mendapat hak mereka.
"Saya bergantung pada penghasilan itu. Suami bekerja, tapi tidak cukup menutupi kebutuhan sehari-hari," ujar Mayang.
BKPSDM Morut mengklaim bahwa data PPPK Tahap II belum lengkap sehingga SK belum bisa terbit.
Namun para guru menolak alasan tersebut karena seluruh berkas fisik dan digital sudah lengkap sejak tahap pemberkasan.
Mayang menilai ketidakjelasan BKPSDM sebagai bentuk kelalaian karena data PPPK seharusnya diverifikasi sejak awal.
Sekitar 170 guru honorer murni kini berstatus paruh waktu akibat kebijakan BKPSDM.
Mereka tidak hanya kehilangan hak sebagai PPPK penuh waktu, tetapi juga kehilangan honor bulanan yang menjadi sumber kehidupan keluarga.
Kondisi ini menimbulkan keresahan luas, karena dampaknya mempengaruhi kualitas pendidikan di Morut.
Guru honorer mendesak pemerintah daerah untuk segera menerbitkan SK PPPK Tahap II, membayar honor guru yang tertunda, melakukan audit terhadap dugaan honor siluman, serta menertibkan proses rekrutmen PPPK agar lebih transparan.
"Kami hanya berharap kebijakan ini berubah. Kami ingin kepastian, bukan janji," tandas Mayang.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPRD Morut Arman Purnama Marunduh menyebut bahwa pihaknya selama ini berupaya membantu percepatan pembayaran gaji para guru kontrak setiap bulan.
Namun situasi memburuk saat pemerintah daerah memastikan bahwa pembayaran gaji hanya bisa dilakukan sampai bulan Oktober.
Guru kontrak sebelumnya dijanjikan akan menerima SK dalam rangkaian proses PPPK gelombang 2.
Namun sebagian guru tidak mendapatkan formasi dan rencananya akan diprioritaskan pada tahapan berikutnya.
Sayangnya, hingga saat ini SK belum diterima dan para guru terjebak tanpa kepastian pendapatan.
"Banyak sekolah tidak punya kemampuan membayar honor. Sementara guru tetap diwajibkan mengajar tiap hari. Kasihan mereka, berangkat pagi, pulang siang mengurus anak di rumah, tapi tidak ada gaji," ujarnya kepada Radar Palu, Sabtu.
Menurut Arman Marunduh, komunikasi terakhir dengan BKPSDM menyebutkan bahwa penginputan data guru yang menjadi syarat penerbitan SK masih berlangsung. Data terbaru menunjukkan masih ada 33 guru yang belum terinput.
Mereka berharap proses ini segera selesai agar status mereka menjadi jelas.
Dinas Pendidikan turut membenarkan bahwa gaji guru kontrak berhenti per Oktober. Namun tidak ada edaran resmi atau pemberitahuan lanjutan mengenai kewajiban mengajar ataupun status pembayaran mereka.
Ketidakpastian ini membuat para guru bingung, tetap mengajar karena merasa bertanggung jawab terhadap masa depan anak-anak, atau berhenti karena hak mereka tidak dipenuhi.
"Kasihan mereka, berangkat pagi, pulang siang, tapi tidak ada gaji," ujar Arman.
Masalah ini semakin kompleks ketika dikaitkan dengan kondisi fiskal daerah. Beban anggaran untuk belanja pegawai dalam APBD 2026 mencapai Rp1,126 triliun atau naik sekitar Rp29 miliar dibandingkan tahun sebelumnya akibat penambahan formasi PPPK.
Sementara itu, belanja modal justru anjlok drastis menjadi Rp133 miliar dari sebelumnya Rp278 miliar. Kondisi ini dinilai menghambat pembangunan fisik seperti infrastruktur pendidikan, jalan, dan jembatan.
Jika hingga akhir tahun 2025 pemerintah tidak lagi memberikan gaji, Arman menyarankan agar guru dirumahkan sebagai langkah sementara, daripada memaksa mereka bekerja tanpa kepastian.
"Kalau memang daerah tidak bisa bayar, minimal mereka dirumahkan dulu. Jangan dipaksa kerja tanpa kepastian," tuturnya.
Kekhawatiran terbesar saat ini adalah tahun anggaran berikutnya, di mana seluruh pembiayaan gaji harus ditanggung daerah sepenuhnya.
Dengan PAD yang stagnan dan efisiensi anggaran yang ketat, pemenuhan gaji seluruh tenaga pendidik dinilai berada dalam situasi yang sangat mengkhawatirkan.
"Dengan PAD seperti ini saya sangsi gaji mereka bisa dipenuhi. Padahal mereka adalah tulang punggung pendidikan," imbuh Arman.
Terkait pertanyaan mengenai Surat Keputusan (SK) PPPK tahap II, Bupati Morut Delis Julkarson Hehi yang ditemui Radar Palu usai menghadiri rapat Paripurna di Kantor DPRD Morut, Senin (24/11/2025), memastikan bahwa prosesnya belum selesai.
Bupati menyebut Pemkab Morut masih menunggu Pertimbangan Teknis (Pertek) dari kementerian terkait Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
.
"Masih menunggu Pertek. Data terakhir masih ada sekitar 13 atau 11 persetujuan teknis yang belum keluar," sebut Delis.(ham)
Editor : Muchsin Siradjudin