Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Kejari Poso Tahan Mantan Kades Dewua Poso Pesisir Selatan Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Muksin Sirajuddin • Minggu, 23 November 2025 | 14:26 WIB
KEJARI : Inilah kantor Kejari Poso.(FOTO: BUDIYANTO WIHARTO/RADAR PALU).
KEJARI : Inilah kantor Kejari Poso.(FOTO: BUDIYANTO WIHARTO/RADAR PALU).

RADAR PALU - Penyudik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso resmi menahan mantan Penjabat Kepala Desa (Kades) Dewua Kecamatan Poso Pesisir Selatan Kabupaten Poso, Febrianto Saya, atas dugaan kasus korupsi dana desa tahun 2020 dan 2021.

Pada kasus yang sama, Jaksa juga menahan Putra Natal P Salarupa, mantan Kaur Keuangan Desa Dewua.

Febrianto dan Putra yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sekarang mendekam di ruang tahanan Rutan Kelas IIB Poso.

Informasi yang diperoleh Radar Palu, Febrianto dan Putera ditahan setelah melalui proses penangkapan pada Rabu (19/11) lalu.

Keduanya ditangkap dan di jebloskan ke tahanan karena dipandang tidak kooperatif. Sudah tiga kali dikirimi surat panggilan pemeriksaan namun mereka tidak pernah hadir tanpa alasan yang kuat.

Penangkapan sekaligus penahanan Febrianto dilakukan berdasarkan Sprint Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Poso Nomor PRINT 533/P.2.13/Fd.2/11/2025 tanggal 19 November 2025, dan Sprint Nomor PRINT-532/P.2.3/Fd.2/11/2025 untuk tersangka Putra Natal.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Poso, Lie Putra Setiawan, yang di konfirmasi melalui Kasi Intel, Muh Reza Kurniawan, membenarkan telah ditahannya mantan Kades Dewua Febrianto dan bawahannya, Putra Natal P Salarupa.

"Iya, benar. Kita tahan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak 19 November sampai dengan 8 Desember 2025. Penahanan terhadap keedua tersangka kita titipkan di Rutan Kelas IIB Poso," jelas Muh. Reza.

Diterangkannya bahwa kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat Febrianto dan Putra Natal terjadi pada tahun 2020 dan 2021 dengan total kerugian negara Rp 341,1 juta berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) Inspektorat Kabupaten Poso.

"Saat itu Febrianto Saua menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Dewua, dan tersangka kedua, Putra Natal P. Salarupa, pada periode tersebut menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Deuwa," tandas Jaksa Muh Reza.

Kejari Poso, lanjut Reza, memastikan bahwa langkah penahanan kedua tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mencegah potensi hilangnya barang bukti.

Penyidik Kejari berupaya untuk segera melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke persidangan PN Poso.(bud)

 

Editor : Muchsin Siradjudin
#Kades Dewua Poso Pesisir Selatan #Dugaan korupsi dana desa #Ditahan Jaksa #Kejaksaan Negeri Poso