RADAR PALU - Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 11/2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Kolonodale, Selasa (18/11/2025), membuka berbagai persoalan serius terkait pelanggaran tata ruang di wilayah itu.
Kegiatan yang digelar Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Daerah (PUPRPKP) Kabupaten Morowali Utara ini menghadirkan tiga narasumber dari Dinas PUPRPKP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadi Satu Pintu (PMPTSP), dan Kantor Pertanahan.
Berdasarkan keputusan Bupati Nomor 188.45/KEP.B.MU/0192/VIII2024 penatapan delinieasi RDTR kawasan perkotaan Kolonodale seluas 1.060 hektare.
Dalam sosialisasi ini, berbagai persoalan tata ruang terungkap, mulai dari konflik sosial, legalitas bangunan, hingga ketidaksesuaian dokumen perencanaan dengan kondisi lapangan.
Sejumlah peserta menyinggung maraknya bangunan yang berdiri di zona terlarang berdasarkan ketentuan RDTR. Bangunan di sekitar lampu merah dan ruas jalan utama dinilai memicu kemacetan sekaligus menabrak aturan pemanfaatan ruang.
Pertanyaan juga muncul terkait legalitas bangunan tersebut. Peserta menilai lemahnya ketegasan pemerintah menjadi penyebab pelanggaran terus berulang.
Kekhawatiran konflik sosial turut mencuat, terutama ketika pemerintah harus menertibkan bangunan yang sudah berdiri bertahun-tahun namun tidak sesuai zonasi yang ditetapkan dalam regulasi.
Kasi Trantib Kecamatan Petasia Faisal Dg Siame mencontohkan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di depan pemakaman Bahoue yang hingga kini masih merupakan lahan milik warga sehingga regulasi tidak dapat ditegakkan.
Faisal lantas menyebut keberadaan satu-satunya kawasan mangrove di Kolonodale. Namun, kawasan yang secara ekologis penting ini rupanya berada di atas tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) milik warga.
Menurut Faisal Warga pemilik lahan menyatakan bersedia mengikuti pembatasan pemanfaatan asalkan pemerintah melakukan pembebasan lahan. Hal ini membuat upaya perlindungan kawasan mangrove terhambat secara legal.
"Di kawasan Mangrove Bahoue lahannya sudah bersertifikat hak milik, bahkan terbit sekitar tahun 80-an. Sekarang siapa yang disalahkan apakah pertanahan atau warga?" ungkapnya.
Lebih jauh, pelanggaran tata ruang paling krusial ditemukan di sempadan sungai, termasuk di sekitar Pasar Kolonodale. Berbagai bangunan kios dan rumah berdiri tepat di atas badan sungai, bahkan beberapa memiliki sertifikat resmi.
Padahal, secara aturan, bangunan permanen tidak boleh berdiri di sempadan sungai dan tidak boleh diterbitkan sertifikat tanah. Sementara itu, normalisasi sungai yang dilakukan dinas terkait tidak bertahan lama, karena bangunan baru kembali bermunculan.
"Sekali lagi saya bertanya, dalam kasus ini siapa yang salah, penerbit sertifikat atau warga yang membangun di lokasi terlarang?" tandas Faisal.
Peserta lainnya, Doddy Adisatya menilai pelaksanaan penataan ruang Kolonodale masih menyisakan banyak pelanggaran dan ketidaksesuaian dengan kondisi lapangan.
Doddy mengaku hadir karena peduli terhadap pembangunan Kota Kolonodale. Ia menilai pemerintah sudah menyusun RDTR secara detail, tetapi implementasinya tidak berjalan di lapangan.
Ia menekankan bahwa perencanaan hanya 'berhenti di atas kertas' dan hal ini menghambat pembangunan kota. Warga berharap pemerintah benar-benar mengeksekusi rencana, bukan hanya menuliskannya dalam dokumen resmi.
Doddy mengungkapkan zonasi yang ada perlu diperiksa ulang dan menyinggung dasar peraturan zonasi yang ternyata belum disahkan dan akhirnya menimbulkan kebingungan.
Dia juga mengungkap zonasi sampah dan kawasan B3 yang semakin tidak sesuai dengan kondisi riil. Begitu juga RTH yang ternyata ditetapkan di atas lahan milik warga.
"Mestinya perencanaan tata ruang harus berbasis fakta lapangan, bukan hanya penetapan administratif," kata Doddy.
Doddy juga menyebut Kolonodale menghadapi risiko banjir besar akibat buruknya perencanaan. Ia mengingatkan bahwa beberapa wilayah rawan bencana dan tambang tetap diberi izin meski secara geologi berbahaya.
"Kami mendorong pemetaan ulang area rawan tersebut," imbuhnya.
Selama tiga hingga empat tahun terakhir, pembahasan lokasi TPA dan pengelolaan sampah tidak menghasilkan solusi konkret. Akibatnya, warga terus menolak lokasi baru karena tidak dilibatkan sejak awal. Kondisi ini membuat sampah dibuang sembarangan dan memperparah pencemaran.
Doddy lanjut menilai regulasi yang dijelaskan pemerintah sering kali hanya muncul saat warga mengurus izin melalui OSS. Ia menyebut OSS belum terintegrasi dengan data tata ruang sehingga membingungkan masyarakat dan pelaku usaha.
Menurut Doddy, setiap sosialisasi selalu muncul temuan bahwa dokumen perencanaan berbeda dengan realitas. Warga bahkan sering memiliki dasar hukum yang lebih kuat, sehingga benturan dengan pemerintah tidak terhindarkan.
Ia mengkritik perencanaan yang dilakukan tanpa koordinasi lintas sektor. Hal ini berdampak pada proyek yang mandek, termasuk jalan yang tetap rusak meski berkali-kali diperbaiki karena kesalahan desain.
Doddy mendorong pemerintah menyusun perencanaan pembangunan yang memiliki skala prioritas dan dilakukan secara bertahap. Penataan sempadan sungai juga harus ditegakkan sesuai aturan nasional.
Ia menegaskan bahwa dasar-dasar perencanaan harus diperdakan terlebih dahulu. Tanpa landasan hukum yang jelas, seluruh rencana akan membingungkan dan sulit dipahami warga.
"Saya berharap buatlah perencanaan yang dapat di aplikasikan di lapangan, bermanfaat bagi masyarakat, dan mampu menjadikan Kolonodale menjadi kota yang lebih baik lagi," sebut Doddy.
Menjawab petanyaan peserta, narasumber Dinas PUPRPKP Victris Bura menjelaskan bahwa penyusunan RDTR telah mengalami peningkatan partisipasi masyarakat. Ia menegaskan bahwa perencanaan RDTR tidak terikat pada batas wilayah administratif yang belum diselesaikan pemerintah.
Menurutnya, meskipun penentuan batas wilayah desa belum tuntas dan masih menunggu keputusan pemerintah, hal itu tidak menghambat proses perencanaan RDTR, karena RDTR dapat tetap berjalan dengan acuan data yang ada saat ini.
Victris menambahkan bahwa proses asistensi RDTR sangat panjang. RDTR Kawasan Perkotaan Kolonodale menjadi RDTR pertama di Indonesia yang menggunakan data pemotretan dari drone, bukan citra satelit.
"Penggunaan drone membuat skala datanya lebih detail dan terperinci," tandasnya.
Sementara itu salah satu peserta, Jufri, menjawab pertanyaan terkait penggunaan peta dalam RDTR. Menurutnya, peta yang digunakan adalah Peta Delineasi dari Badan Informasi Geospasial (BIG), yang merupakan peta sah dan disusun berdasarkan survei tahun 2019.
Pada 2019, tim teknis BIG mengarahkan seluruh kepala desa di Morut untuk menarik garis peta sementara melalui proses kartometrik, tanpa kesepakatan formal. Data itu kini digunakan sebagai dasar penyusunan RDTR.
Ia menjelaskan bahwa karena peta itu bersifat sementara, penyesuaian tetap diperlukan. Penyesuaian dilakukan melalui penegasan batas desa, yang nantinya ditetapkan dengan Peraturan Bupati (Perbup).
Dengan demikian, batas desa yang berlaku sekarang masih indikatif, tetapi tetap sah digunakan karena bersumber dari BIG dan informasi kades.
"Namun hingga kini belum ada satu pun Perbup batas desa di seluruh kecamatan di Morowali Utara," ungkap Jufri.
Terkait pertanyaan mengapa tidak menunggu penegasan batas definitif sebelum menyusun RDTR, Jufri menjelaskan bahwa proses penegasan batas membutuhkan waktu sangat lama.
"Karena itu, RDTR menggunakan peta BIG sebagai dasar awal dan akan disesuaikan kembali setelah Perbup definitif terbit," jelasnya.
Perwakilan Kantor Pertanahan Morut menjelaskan bahwa beberapa kawasan memang tidak boleh diterbitkan hak milik, namun sejumlah sertifikat lama terbit sebelum aturan diperketat.
Ia juga menjelaskan bahwa fasilitas umum seperti RTH dan jaringan jalan tidak bisa dibangun tanpa pembebasan lahan.
"Pembatalan SHM hanya dapat dilakukan melalui pengadilan atau permohonan pemilik," kata nara sumber tersebut.
Menutup acara sosiliasasi, Kepala Dinas PUPRPKP Morut Destuber Mato'ori menyimpulkan bahwa inti dari keluhan peserta adalah menguji ketegasan pemerintah daerah tentang penegakan regulasi.
"Intinya apakah peraturan kepala daerah itu mau diteggakkan, berani atau tidak? Jadi tidak sekedar menjadi lembaran regulasi saja," tegasnya.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Sulteng dan Kalla Toyota Perkuat Kepatuhan Fidusia untuk Amankan PNBP
Destuber lantas memastikan sosialisasi RDTR ini masih akan dilaksanakan dalam waktu ke depan agar poin-poin di alamnya tersampaikan secara utuh kepada publik.(ham)
Editor : Muchsin Siradjudin