Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Bebaskan Denda dan Tunggakan, Pemprov Sulteng Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 19 November hingga 20 Desember 2025

Mugni Supardi • Senin, 17 November 2025 | 18:53 WIB
PEMUTIHAN PAJAK : Dalam program yang dilaksanakan kali ini bertajuk
PEMUTIHAN PAJAK : Dalam program yang dilaksanakan kali ini bertajuk

RADAR PALU - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah resmi memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 19 November hingga 20 Desember 2025.

Dalam program yang dilaksanakan kali ini bertajuk "Berani Bebaskan Tunggakan PKB" ini berlaku di seluruh layanan Samsat se-Sulawesi Tengah.

Program pemutihan tersebut disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Gubernur Anwar Hafid dan Wakil Gubernur Reny A. Lamadjido. Dengan hadirnya kebijakan ini dapat memberikan pembebasan dalam berbagai jenis kewajiban pajak kendaraan bagi masyarakat.

Dalam keterangan resminya, Bapenda Sulteng menjelaskan bahwa program pemutihan meliputi bebas denda pajak kendaraan bermotor 100 persen, bebas pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya, bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBN-KB II) dan bebas tarif progresif pajak kendaraan bermotor.

Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Sulawesi Tengah. Program pemutihan PKB hanya berlangsung satu bulan.(*/rna)

Editor : Mugni Supardi
#Bapenda Sulteng #Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah #program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor #Badan Pendapatan Daerah