Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Kasus Persetubuhan Terhadap Anak yang Sempat Viral di Parimo, Terungkap Pelaku Sudah 10 Kali Melakukan Aksi Bejat

Muksin Sirajuddin • Jumat, 14 November 2025 | 16:09 WIB
DITANGKAP : Polisi merilis pelaku persetubuhan anak di bawah umur di depan media.(FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU).
DITANGKAP : Polisi merilis pelaku persetubuhan anak di bawah umur di depan media.(FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU).

RADAR PALU – Kasus persetubuhan terhadap anak berinisial R (17 tahun) dengan terduga pelaku HH (49 tahun) yang sempat viral di media sosial kini telah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

Kasat Reskrim Polres Parimo, IPTU Agus Salim, menjelaskan pengungkapan kasus persetubuhan anak tersebut bermula dari laporan yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) pada Kamis (06/11/2025).

Kronologis kejadiannya, pihak Polsek Parigi awalnya menerima informasi telah terjadi kasus persetubuhan terhadap anak di perkebunan milik masyarakat di salah satu desa. Kemudian, pihak Polsek Parigi mendatangi lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan terduga pelaku HH.

“Terduga pelaku HH ini sudah di tahan oleh sejumlah masyarakat yang mendapati aksi bejatnya di lokasi TKP. Makanya terduga pelaku langsung diamankan pihak Polsek Parigi,” ujar Agus didampingi Kasi Humas IPTU Arman, dalam konfrensi pers di Mapolres Parimo pada Kamis (13/11/2025).

Berdasarkan interogasi, kata dia, terduga pelaku mengaku awalnya membonceng korban menggunakan sepeda motor dari salah satu pasar tradisional setelah menjual hasil panen buah coklat miliknya.

Oleh terduga pelaku, membujuk korban dengan cara memberikan uang senilai Rp50 ribu dan membawa korbannya menuju lokasi TKP.

“Terduga pelaku juga mengakui bahwa telah menyetubuhi korban layaknya pasangan suami istri. Bahkan, terduga pelaku juga mengakui sudah 10 kali menyetubuhi korban,” ungkap Agus.

Ia mengaku pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa satu unit sepeda motor milik terduga pelaku, celana dalam dan celana panjang milik korban.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukumannya, yaitu paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda senilai Rp5 miliar.

“Terduga pelaku sudah kami amankan di sel tahanan Mapolres Parimo untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.(roy)

 

Editor : Muchsin Siradjudin
#Perbuatan bejat #Kasus persetubuhan #Anak di bawah umur #Pelaku 10 kali melakukan