RADAR PALU – Pelaksana proyek pembangunan Labkesmas milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, CV Kalukubula Sulteng ikut dipanggil pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat pada Rabu (05/11/2025).
Selain pihak pelaksana, kejaksaan juga memanggil pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan PPK proyek Labkesmas yang dibangun menggunakan anggaran senilai Rp13.200.000.722,00,- juga PPK yang sama pada proyek Puskesmas Torue.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Parimo, Irwanto, mengatakan pemanggilan pihak pelaksana proyek Labkesmas tersebut untuk mengetehaui sejauh mana progres pengerjaan yang telah berjalan.
“Makanya kami panggil mereka dalam kegiatan ekspose yang kami laksanakan untuk mendengarkan langsung penjelasan dari pihak pelaksana, pengawas, dan PPK,” ujar Irwanto kepada Radar Palu.
Pada saat ekspose, kata dia, pihak pelaksana disarankan untuk segera merampungkan tahapan pemasangan batu bata dan plesteran pada bagian lantai duanya. Sebab, pada bagian lantai dua Labkesmas tersebut harus menerapkan perlakuan khusus. Sedangkan pemasangan batu bata pada bagian lantai bawah telah selesai dikerjakan.
Namun, ditanya apakah terjadi minus pada pengerjaan proyek Labkesmas, Irwan menyebut hanya ada sekitar 2 persen.
“Kalau untuk progresnya, antara Labkesmas dan Puskesmas Torue, Labkesmas yang lebih dulu,” katanya.
Hanya saja, seluruh proyek bernilai miliaran yang mendapat pendampingan dari Kejari Parimo terus dilakukan pemantauan dan digenjot proses pengerjaannya.
Ia menegaskan, apabila proyek Puskesmas Torue maupun Labkesmas tidak dapat diselesaikan sesuai jadwal, Kejari Parimo akan menyarankan untuk dilakukan pemutusan kontrak.
“Tapi mereka sudah meyakinkan kami bahwa proses pengerjaan, baik Puskesmas Torue maupun Labkesmas rampung sesuai target,” tandasnya.(roy)
Editor : Muchsin Siradjudin