RADAR PALU - Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Morowali, Yusman Mahbub, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Over Dimension Over Loading (ODOL) bagi kendaraan tambang di wilayah Morowali, Selasa (4/11/2025).
Kegiatan yang berlangsung di aula Kantor Bupati Morowali di inisiasi oleh Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulawesi Tengah dan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya pemerintah daerah untuk menekan pelanggaran dimensi dan muatan kendaraan yang beroperasi di sektor pertambangan, serta meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di jalan tambang.
Selain itu, juga meningkatkan kepatuhan perusahaan tambang terhadap aturan batas dimensi dan beban kendaraan.
Sekkab Morowali, Yusman Mahbub, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ODOL merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang bertujuan menjaga keselamatan, kelancaran transportasi, serta ketertiban operasional kendaraan tambang di wilayah Morowali.
Ia menegaskan, kebijakan ODOL bukan semata soal penegakan aturan, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga infrastruktur jalan dan keselamatan masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kita harapkan seluruh pelaku usaha tambang dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga aktivitas pertambangan dapat berjalan dengan aman, efisien, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sosialisasi ODOL dihadiri pula Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah, Sumarno, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Provinsi Sulawesi Tengah, Mangasi Sinaga, sejumlah pimpinan OPD di lingkup Pemkab Morowali, perwakilan perusahaan tambang, aparat Dinas Perhubungan, serta stakeholder terkait lainnya.
Saat kegiatan berlangsung para peserta mendapatkan penjelasan teknis mengenai batas dimensi dan berat kendaraan yang diizinkan, prosedur penimbangan, serta sanksi bagi pelanggar. Selain itu, dilakukan juga diskusi interaktif mengenai penerapan kebijakan ODOL di kawasan industri Morowali yang terus berkembang pesat.(pri)
Editor : Muchsin Siradjudin