RADAR PALU - Sebanyak 375 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK tahap dua formasi tahun 2024 Pemkab Poso menerima SK Senin (3/11/2025).
Dengan demikian seluruh PPPK Poso sudah tuntas dan resmi menjadi ASN PPPK. Secara simbolis SK PPPK diserahkan oleh Wabup Soeharto Kandar kepada tiga pegawai yang terpilih mewakili.
Dalam sambutannya, Wabup Soeharto mengatakan penyerahan SK PPPK bukan sekadar pengakuan atas kerja keras dan dedikasi, tetapi juga merupakan bentuk kepercayaan dan amanah dari negara serta pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.
"Status sebagai P3K harus diiringi dengan perubahan pola pikir dan etos kerja. Para pegawai diingatkan untuk menjadi aparatur yang berintegritas tinggi, kompeten di bidangnya, dan loyal terhadap kepentingan bangsa dan masyarakat Kabupaten Poso," terangnya.
Dipastikan Soeharto bahwa pelaksanaan rekrutmen PPPK telah melalui proses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diharapkan PPPK menjadi orang-orang pilihan yang memiliki pengalaman, wawasan, disiplin, serta komitmen tinggi untuk mengabdi.
Wabup menegaskan bahwa seluruh ASN, termasuk para penerima SK PPPK, memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk mendukung visi dan misi Pemerintah Kabupaten Poso tahun 2025–2029, yaitu menjadikan Poso yang makin maju, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Kesuksesan visi ini hanya akan terwujud jika seluruh aparatur bekerja dengan semangat kolaborasi, inovasi, dan pelayanan tulus kepada masyarakat.
"Pegawai harus memegang teguh nilai integritas dan profesionalitas, bekerja dengan hati dan tanggung jawab, serta terus mengembangkan kompetensi dan keterampilan," pesannya.
Ia juga mengingatkan pentingnya adaptasi terhadap perkembangan zaman, termasuk transformasi digital pemerintahan. "Jaga semangat, disiplin, dan menjadi teladan di lingkungan kerja," tutupnya.(bud)
Editor : Muchsin Siradjudin