Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Polres Poso Musnahkan Barang Bukti Sabu 19,27 Gram Komitmen Penegakan Hukum dan Memberantas Peredaran Narkotika

Muksin Sirajuddin • Senin, 3 November 2025 | 10:13 WIB
NARKOBA : Pemusnahan Babuk Narkoba (FOTO: BUDIYANTO WIHARTO/RADAR PALU)
NARKOBA : Pemusnahan Babuk Narkoba (FOTO: BUDIYANTO WIHARTO/RADAR PALU)

RADAR PALU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, kemarin.

Barang haram yang dimusnahkan dengan cara diblender itu merupakan hasil pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah Kabupaten Poso selama bulan September hingga Oktober 2025.

Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan Kejaksaan Negeri Poso, BNNK Poso, serta unsur pengawasan internal Polres Poso. Tiga tersangka yang perkaranya telah memasuki tahap II ini juga ikut menyaksikan pemusnahan, yaitu UM, ERW, dan R.

Berat bruto barang bukti sabu yang dimusnahkan yaitu 19,27 gram. Rinciannya, milik UM sebanyak 14,78 gram, ERW sebanyak 3,5 gram, dan R sebanyak 0,99 gram.

Sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan sesuai ketentuan hukum.

Pemusnahan dilakukan dengan cara seluruh sabu dimasukkan ke dalam blender yang berisi air dan cairan disinfektan, kemudian dihancurkan hingga larut. Hasil larutan selanjutnya dibuang ke dalam kloset agar tidak dapat digunakan kembali.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Dalam keterangannya, Kapolres Poso, Alowisius Londar, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Herfian menjelaskan pemusnahan Babuk narkoba merupakan wujud komitmen Polres Poso dalam menegakkan hukum dan memberantas peredaran narkotika.

"Pemusnahan dilakukan secara prosedural dan transparan, di hadapan para tersangka serta disaksikan pihak terkait, untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali," jelasnnya.

Kasat Herfian menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Poso agar menjauhi narkoba, tidak mencoba atau mengedarkan narkotika, serta aktif melaporkan setiap kegiatan mencurigakan terkait peredaran narkoba.

"Mari kita bersama-sama memerangi narkoba. Partisipasi masyarakat sangat membantu kami dalam memutus jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Poso," ucapnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti menjadi bukti nyata bahwa Polres Poso terus berkomitmen menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.(bud)

 

Editor : Muchsin Siradjudin
#Pemusnahan barang bukti #narkoba #Polres Poso #Diharapkan masyarakat aktif melaporkan