Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Kejari Kembalikan Uang Negara ke Dinas PMD Touna

Muksin Sirajuddin • Sabtu, 25 Oktober 2025 | 14:06 WIB
KEMBALIKAN : Kajari Touna Dr. Rizky Fachrurrozi, didampingi Kasie Intel Laode Mohammad Nuzul mengembalikan uang hasil penyelidikan ke Dinas PMD, Kamis (23/10/2025).(FOTO: HERIYANTO LIMAHU/RADAR PALU).
KEMBALIKAN : Kajari Touna Dr. Rizky Fachrurrozi, didampingi Kasie Intel Laode Mohammad Nuzul mengembalikan uang hasil penyelidikan ke Dinas PMD, Kamis (23/10/2025).(FOTO: HERIYANTO LIMAHU/RADAR PALU).

RADAR PALU – Dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tojo Unauna (Touna, Dr. Rizky Fachrrurozi, SH., MH, mengembalikan sejumlah uang ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Touna, sebagai proses penyelidikan dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Kolami Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2022, Kamis (23/10/2025).

Kajari didampingi Kasie Intel Laode Mohammad Nuzul, SH, menghadirkan Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa Kolami, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan selama proses penyelidikan nomor Print -53/P.2.18.8/Fd.1/06/2024 tanggal 28 Juni 2024, telah diperpanjang 6 Maret 2025 penyidik pada Cabang Kejari Touna di Wakai menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana desa (DD) yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Di mana sebagian anggaran kegiatan diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya, serta tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah menurut hukum,"kata Rizky.

Penyidik menemukan beberapa penyalahgunaan dan penyelewengan APBDes Desa Kolami, pertama, hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Touna nomor 708/31/rhs/ITDA/2021 tanggal 18 Desember 2021, ditemukan adanya penyimpangan yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku yang mengakibatkan kerugian keuangan Desa senilai Rp 126,5 juta.

Kedua, hasil audit investigasi APBDes tahun 2020-2022 Desa Kolami, Kecamatan Walea Kepulauan Kabupaten Touna Nomor : 700.1.2.2/05/RHS/ITDA/2025 tanggal 5 Agustus 2025, pada tahun 2022 telah ditemukan kerugian APBDes sebesar Rp 70,9 juta.

"Pengembalian keuangan negara ini merupakan bentuk nyata keberhasilan Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum khususnya dalam bidang tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan desa, orientasi penegakan hukum tidak hanya diarahkan kepada aspek represif berupa penindakan dan pidanaan terhadap pelaku tetapi juga mencakup aspek restoratif melalui upaya pemulihan kerugian keuangan negara agar dana publik dapat kembali di manfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa,"ujarnya.

Menurutnya, pengembalian ini diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, serta menjadi peringatan bagi seluruh aparatur pemerintahan desa agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola dana desa.(nto)

 

Editor : Muchsin Siradjudin
#Kejari Tojo Unauna #Dana Desa #Hasil penyelidikan #Kembalikan uang negara