Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

PWI Sulteng Sikapi Pengusiran Wartawan oleh Wabup Parimo Menghalang-halangi Kerja Jurnalistik

Muksin Sirajuddin • Rabu, 22 Oktober 2025 | 09:06 WIB
MENYIKAPI : Waket Hukum dan Pembelaan Warrtawan PWI Sulteng, Udin Salim (kiri), bersama kawan.(FOTO : ISTIMEWA/RADAR PALU).
MENYIKAPI : Waket Hukum dan Pembelaan Warrtawan PWI Sulteng, Udin Salim (kiri), bersama kawan.(FOTO : ISTIMEWA/RADAR PALU).

RADAR PALU - Ini respon atau sikap dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tengah (Sulteng), terhadap dugaan tindak menghalang-halangi kerja jurnalistik dan kemerdekaan pers dalam rapat yang digelar Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong (Parimo) bersama OPD.

Melalui Wakil Ketua (Waket) Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan PWI Sulteng, Udin Salim, menegaskan, mengusir wartawan yang sedang meliput kegiatan adalah pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana.

“Pengusiran tersebut merupakan tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik yang dilakukan wartawan dan kemerdekaan pers. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan ini menghambat kemerdekaan pers, yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan hukuman maksimal 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta, “ jelas Udin.

Udin Salim menguraikan berdasarkan hukum, kerja-kerja jurnalistik dilindungi hukum, sebagaimana ketentuan: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Pasal 28F menjamin hak warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 Mengatur kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, memiliki, mengolah, menyimpan, dan menyebarkan informasi.

Kemudian, Pasal 18 ayat (1) UU Pers, menegaskan sanksi pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat tugas jurnalistik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Mengenai perlindungan hukum terhadap wartawan, diatur pada Pasal 8 UU Pers: Wartawan dalam menjalankan tugasnya mendapat perlindungan hukum.

Pemerintah dan masyarakat wajib memberikan perlindungan hukum terhadap wartawan yang menjalankan tugas profesinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ketentuan yang dilanggar tentang kemerdekaan pers, bahwa tindakan mengusir wartawan merusak kemerdekaan pers dan menghambat hak publik untuk mendapatkan informasi.

Tugas jurnalistik sangat penting untuk fungsi kontrol sosial dan menginformasikan publik. Menghalangi kerja wartawan sama dengan menghalangi hak publik untuk mendapatkan informasi yang utuh dan akurat.

Menyikapi permintaan dugaan tindakan yang menghalang-halangi kerja jurnalistik yang terjadi dalam rapat Wakil Bupati Parigi Moutong bersama OPD seputar tambang ilegal di Parimo, Senin (20/10/2025) sekira pukul 1045 Wita, PWI Sulawesi Tengah menyatakan: Pertama, rapat dapat bersifat terbuka dan tertutup sesuai kepentingan dan tujuan rapat. Olehnya Pemkap Parigi Moutong cq. Bagian Prokopim dan atau Dinas Kominfo harus dari awal tegas menyatakan kegiatan tersebut tertutup atau terbuka.

Kedua, pemberitahuan agenda rapat via WAG Press Room dapat dimaknai sebagai undangan kepada wartawan untuk meliput, dan rapat bersifat terbuka. Ketiga, permasalahan tambang ilegal merupakan isu publik yang menjadi perhatian pemerintah nasional, provinsi, dan seluruh lapisan masyarakat, sehingga tidak perlu ada yang ditutup-tutupi.

Keempat, isu tambang ilegal juga menjadi konsern pers sebagai wujud kontrol sosial dan memenuhi hak informasi publik. Kelima, mendesak Wakil bupati, Kadis Kominfo, dan Bagian Prokopim mengklarifikasi dan meminta maaf secara terbuka atas dugaan tindak menghalang-halangi kerja jurnalistik wartawan dan kemerdekaan pers.

Keenam, mendukung sepenuhnya wartawan bersangkutan untuk menindaklanjuti kejadian tersebut dengan membuat laporan ke Dewan Pers, Mendagri, dan Gubernur Sulawesi Tengah. Ketujuh, menugaskan LKBH PWI untuk melakukan advokasi/pendampingan jika dipandang perlu.(*/mch)

 

Editor : Muchsin Siradjudin
#Wakil Bupati Parigi Moutong #Fungsi kontrol #PWI Sulawesi Tengah #Menyikapi pengusiran wartawan