RADAR PALU - Seorang Tenaga Honorer Kategori II (THK II) Kabupaten Sigi, Yufi Afianti, resmi melayangkan surat keberatan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi setelah tak kunjung menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meski telah dinyatakan lulus seleksi tahun anggaran 2024.
Surat keberatan tersebut disampaikan secara resmi melalui kuasa hukumnya, Imansyah, pada Senin (06/10/2025).
Langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk protes atas dugaan ketidakterbukaan mekanisme pengangkatan PPPK di lingkungan Pemkab Sigi.
“Klien kami sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024, tapi hingga kini belum menerima SK pengangkatan. Ini jelas merugikan secara administratif dan moral,” tegas Imansyah saat ditemui awak media di Desa Bora.
Menurutnya, surat keberatan tersebut ditujukan langsung ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Sigi agar lembaga itu segera menindaklanjuti dan mengklarifikasi persoalan tersebut.
“Kami menempuh jalur resmi karena klien kami sudah memenuhi seluruh tahapan seleksi administrasi, kompetensi, dan pemberkasan tetapi dua kali penyerahan SK PPPK, namanya tidak tercantum,” ujarnya.
Imansyah juga menyoroti soal transparansi dan asas prioritas dalam pengangkatan PPPK, terutama bagi tenaga honorer kategori II yang telah lama mengabdi di daerah.
“Yufi telah bekerja sebagai tenaga honorer di Kantor Camat Sigi Biromaru sejak 2006, sudah 19 tahun mengabdi, dan masuk kategori II. Seharusnya, tenaga honorer seperti ini menjadi prioritas utama,” tambahnya.
Berdasarkan dokumen yang dipegang pihaknya, Yufi dinyatakan lulus verifikasi administrasi pasca sanggah pada 11 November 2024 dan lulus seleksi kompetensi pada 31 Desember 2024.
Kemudian, pada 8 September 2025, Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi sempat menerbitkan surat pernyataan rencana penempatan dirinya. Namun, dalam dua kesempatan penyerahan SK PPPK yakni 15 September dan 1 Oktober 2025 nama Yufi tak tercantum dalam daftar penerima.
“Kami meminta BKPSDMD Sigi mengkaji ulang persoalan ini secara transparan, objektif, dan berkeadilan,” tutup Imansyah.
Sebelumnya, Pemkab Sigi telah menyerahkan 2.374 SK PPPK tahap pertama tahun anggaran 2024 dan 551 SK PPPK tahap kedua.
Menanggapi hal itu, Kepala BKPSDMD Sigi, Syafrudin, menjelaskan bahwa proses pengangkatan PPPK dilakukan berdasarkan sejumlah kriteria dan prioritas tertentu.
“Salah satu kriterianya adalah masa kerja minimal dua tahun, dan prioritas utama diberikan kepada tenaga honorer K2 atau yang sudah masuk pendataan tahun 2022,” jelasnya, Senin (22/9/2025).
Ia menambahkan, tenaga honorer yang belum masuk pendataan 2022 namun telah bekerja minimal dua tahun juga masih bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu, sesuai regulasi dan ketersediaan formasi.
“Kami tetap membuka ruang klarifikasi dan akan menindaklanjuti setiap keberatan sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkas Syafrudin.(gel)
Editor : Muchsin Siradjudin