RADAR PALU - Inspektorat Kabupaten Donggala banyak menemukan laporan pertanggungajawaban (LPJ) Keuangan Desa tidak lengkap. Hal ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan secara rutin oleh Inspektorat Donggala.
“Yang paling sering kami temukan itu bukti pendukung LPJ kurang dan tidak lengkap. Hal ini bisa menjadi indikasi adanya dugaan penyelahgunaan keuangan desa,” sebut Inspektur Inspektorat, Hasan Nurdin, Jumat (26/09/2025).
Hasan mengatakan, banyaknya temuan LPJ yang tidak lengkap disebabkan beberapa faktor. Mulai dari kurangnya pemahaman perangkat desa tentang pelaporan hingga kurangnya bukti pendukung pengelolaan keuangan desa yang dilampirkan di dalam LPJ.
“Paling banyak bukti pendukung kurang,” sebut Hasan.
Bahkan dalam temuan inspektorat, masih ada Kepala Desa (Kades) yang memegang langsung uang desa yang seharusnya hal itu adalah tugas bendahara. Bahkan tak sedikit Kepala Desa juga yang membelanjakan langsung keperluan maupun kegiatan di Desa.
Hasan menegaskan, tugas memegang uang dan membelanjakan dana desa bukan wewenang Kades secara langsung, melainkan tugas bendahara desa. Menurut Hasan, kepala desa memiliki kewenangan tertinggi dalam pengelolaan keuangan, tetapi pelaksanaan teknis adalah tugas bendahara desa sesuai peraturan yang berlaku.
“Memegang uang dan membelanjakan bukan tugas dan fungsi Kepala Desa,” sebut Hasan.
Hasan mengatakan penguasaan uang desa oleh kepala desa dapat berpotensi disalahgunakan. Hasan mencotohkan banyaknya kepala desa terjerat hukum akibat lalai dalam menjalankan tugasnya. Salah satunya memegang langsung uang desa dan membelanjakannya sendiri.
“Untuk mencegah potensi masalah hukum, maka pengelolaan keuangan desa dipisahkan antara wewenang pengambilan keputusan (Kepala Desa) dan pelaksana teknis (Bendahara Desa),” tandas Hasan.(ujs)