RADAR PALU – Kebijakan pemerintah menghadirkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu awalnya diharapkan menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer, khususnya guru, yang telah lama mengabdi. Namun di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, kebijakan ini justru menimbulkan keresahan karena dinilai tidak transparan dalam mekanisme perangkingan.
Menurut salah seorang guru di Sigi yang enggan disebutkan namanya, sejumlah peserta merasa dirugikan karena meski meraih nilai lebih tinggi, justru tidak dinyatakan lolos. Sebaliknya, peserta dengan nilai lebih rendah dinyatakan lulus.
“Kami merasa tidak adil. Nilai kami lebih tinggi, tapi yang diterima justru di bawah kami. Kalau mau adil, sebaiknya batalkan pengangkatan yang nilainya di bawah itu. Jalurnya sama-sama R4 yang juga sudah mengikuti RTG, bukan eks K2, dan bukan database BKN,” ujarnya kepada Radar Palu, Selasa (23/09/2025).
Ia menambahkan, sejak beberapa hari lalu, sejumlah guru telah mendatangi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sigi untuk menanyakan dasar keputusan kelulusan yang dinilai tidak transparan tersebut.
Menanggapi keluhan itu, pihak BKD Sigi menjelaskan bahwa kategori R4 (non-ASN di luar database 2022 maupun eks K2) memang tidak termasuk dalam prioritas pengangkatan. Prioritas utama diberikan kepada tenaga honorer R2 dan R3 yang jumlahnya mencapai 751 orang.
“Untuk R4 itu bukan masuk prioritas. Jadi yang masuk sekarang ada prioritas dan non-prioritas. Prioritas kami adalah mereka yang SK-nya ditandatangani Bupati. Semua nama sudah kami usulkan ke BKN, tapi keputusan akhir tetap ada di pusat. Saat ini pimpinan sedang ke Jakarta untuk menanyakan langsung nasib teman-teman yang belum dapat formasi,” jelas seorang pegawai BKD.
Ia menambahkan, jumlah pendaftar dari kategori R4 pada tahap dua mencapai sekitar 5.000 orang. Namun, kemampuan keuangan daerah terbatas, sehingga tidak semua bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
BKD mengungkapkan, dari sekitar 5.000 nama honorer yang diusulkan, kemampuan keuangan Kabupaten Sigi hanya memungkinkan mengangkat 1.180 tenaga PPPK paruh waktu. Jumlah itu sudah mencakup baik prioritas maupun non-prioritas.
“Kalau semua 5.000 orang diusulkan tanpa memperhatikan anggaran, bisa saja ada guru yang di-SK-kan tapi tidak mendapat gaji. Itu justru akan menimbulkan masalah baru. Jadi yang bisa diakomodasi hanya 1.180 orang, sesuai kemampuan keuangan daerah,” terang pegawai BKD tersebut.
BKD juga menegaskan, daerah hanya berperan mengusulkan nama, sementara Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menentukan siapa yang lolos. Penentuan kelulusan tidak hanya berdasarkan nilai ujian, tetapi juga mempertimbangkan faktor usia, masa kerja, dan algoritma khusus yang ditetapkan BKN.
“Semua pengumuman berasal dari BKN. Kami hanya mengusulkan. Kalau ada yang merasa nilai tinggi tidak lolos, itu karena ada pertimbangan lain yang dipakai pusat,” kata pegawai BKD.
Seorang guru lain menuturkan bahwa mereka sudah bertemu langsung dengan Bupati Sigi pada Senin (22/9/2025) untuk menyampaikan keresahan mereka.
“Kami sudah bertemu dengan Bupati. Beliau menyampaikan bahwa tidak ada honorer yang akan dirumahkan. Insyaallah ada pengangkatan, asal sesuai kemampuan anggaran. Pak Bupati minta kami bersabar dan memberi waktu untuk proses ini,” ujarnya.
Meski sudah ada penjelasan dari BKD dan Bupati, para guru di Sigi tetap berharap adanya keadilan dan transparansi dalam mekanisme PPPK paruh waktu. Mereka meminta agar proses seleksi benar-benar mempertimbangkan prestasi dan pengabdian, bukan semata algoritma yang sulit dipahami peserta.(gel)