Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Anggota DPRD Donggala Keberatan Dilakukan Verifikasi Terhadap P3K yang Barusan Lulus, Tim Verifikasi Tidak Punya Kewenangan untuk Menggugurkan P3K

Muksin Sirajuddin • Sabtu, 20 September 2025 | 19:21 WIB

 

Gosal Syah Ramli (FOTO: UJANG SUGANDA/RADAR PALU).

Moh. Yasin Latakka (FOTO : MUCHSIN SIRADJUDIN/RADAR PALU)
Moh. Yasin Latakka (FOTO : MUCHSIN SIRADJUDIN/RADAR PALU)


RADAR PALU - Anggota DPRD Kabupaten Donggala dari Fraksi NasDem, Moh. Yasin Lataka, menyatakan keberatannya terhadap rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala melakukan verifikasi terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang dinyatakan lulus baru-baru ini.

Kepada media Radar Palu, Moh. Yasin Lataka menyayangkan rencana Pemkab melakukan verifikasi tersebut.

"Saya sangat berkeberatan dengan rencana verifikasi dari Pemkab Donggala, " kata Yasin, Selasa (09/09/2025).

Menurutnya, penetapan P3K itu adalah hak dan kebijakan dari pemerintah pusat.

"Lalu, ada apa kepentingan Pemerintah Kabupaten Donggala mau melakukan verifikasi. Ini sangat subjektif, ada kepentingan, dan mengada-ada, " tegasnya.

Yasin mengkhawatirkan, bila dilakukan verifikasi ada hak-hak P3K terabaikan.

Misalnya ada P3K yang lulus sudah bertahun-tahun dan puluhan tahun mengabdi tetapi tidak ditetapkan sebagai P3K Kabupaten Donggala meski sudah dinyatakan lulus dan berhak menjadi pegawai negeri (P3K).

Juga, akan ada yang sebenarnya tidak lulus tetapi namanya dimasukan lulus P3K yang baru, hasil verikasi.

"Bakal terjadi kekacauan, bila ada verifikasi oleh Pemda Donggala. Kasian P3K yang sudah lama mengabdi tetapi dianulir, " pungkasnya.

Tim Verifikasi Tidak Punya Kewenangan untuk Menggugurkan P3K

Dikonfirmasi ke Pemerintah Kabupaten Donggala. Sudah dilakukan media ini, dan menemui tim verifikasi P3K kabupaten Donggala baru-baru ini.

Seperti diketahui, proses verifikasi berkas P3K yang dilakukan Tim Verifikasi Pemkab Donggala menuai polemik. Ada yang menyebut, tim Verifikasi bentukan Bupati Donggala itu justeru menggugurkan P3K yang telah dinyatakan lulus seleksi.

Sejak Senin (08/09/2025) sejumlah P3K tahap 1 yang telah dinyatakan lulus mendatangi kantor Bupati Donggala. Mereka mempertanyakan lanjutan nasib mereka kepada Pemerintah.

Gosal Syah Ramli (FOTO: UJANG SUGANDA/RADAR PALU).
Gosal Syah Ramli (FOTO: UJANG SUGANDA/RADAR PALU).

Sejumlah P3K yang ditemui awak media enggan berbicara. Hingga Kamis (11/09/2025), sejumlah P3K menemui DPRD Donggala. Ada juga yang bertemu dengan Bupati Donggala langsung.

Media ini mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada ketua tim verifikasi Pemkab Donggala, Ir. Gosal Syah Ramli, pada Rabu (10/09/2025).

Kepala Bappeda Kabupaten Donggala ini menegaskan, tim verifikasi tidak memiliki kewenangan untuk menggugurkan P3K. Tim verifikasi kata Gosal, memiliki tugas untuk melakukan verifikasi berkas P3K. Lalu kemudian memberikan hasilnya kepada Bupati Donggala.

"Jadi kami hanya sebatas memberikan rekomendasi kepada Bupati atas hasil verifikasi yang kami lakukan. Kami tidak punya kewenangan untuk menggugurkan atau meloloskan P3K, " jelas Gosal.

Menurut Gosal, dalam proses verifikasi, tim menemukan adanya kesalahan administrasi yang bertentangan dengan aturan. Namun P3K yang dinyatakan berkasnya bermasalah, masih bisa melakukan perbaikan dengan datang langsung ke kantor Bappeda Donggala.

"Kita beri waktu sampai tanggal 11 September untuk memperbaiki, "sebut Gosal.

Baca Juga: Stok Beras Kota Palu Capai 5.000 Ton, Bulog Sulteng Masih Fokus Salurkan Beras SPHP

Menurut Gosal, dalam urusan teknis, tim verifikasi sendiri terdiri dari tiga orang penyidik PPNS dan tiga auditor inspektorat. Gosal menegaskan, salah satu alasan dibentuknya tim verifikasi karena terdapat kejanggalan dalam proses rekruitmen P3K.

Gosal mencotohkan bahwa ditemukan P3K yang sebelumnya tidak pernah mengabdi namun ikut seleksi kemudian dinyatakan lulus.

"Ada yang bertahun-tahun sudah berhenti mengabdi, namun tiba-tiba ikut seleksi dan lulus. Sedangkan di sisi lain ada yang mengabdi sudah bertahun-tahun malah tidak lulus, "jelas Gosal.

Gosal mengakui bahwa pembentukan tim verifikasi hanya ada di Kabupaten Donggala, tak ada di daerah lain. Namun dengan dibentuknya tim verifikasi, pemerintah bisa mengetahui lebih dalam proses rekruitmen P3K.

"Termasuk menemukan adanya berkas-berkas P3K yang bermasalah dalam proses rekrutmen, "tandas Gosal. (ujs/mch)

 

Editor : Muchsin Siradjudin
#PPPK Kabupaten Donggala #Tim Verifikasi tidak punya kewenangan #Keberatan dilakukan Verifikasi #Anggota DPRD Donggala