RADAR PALU – Upaya menghadirkan wajah hukum yang lebih humanis di Sulawesi Tengah kini menemukan momentum. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) resmi menjalin kolaborasi dalam penerapan sanksi sosial terhadap pelaku tindak pidana umum yang diselesaikan lewat mekanisme restorative justice.
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan di Aula Kejati Sulteng, Senin (15/9) sore, oleh Gubernur Anwar Hafid bersama Kepala Kejati Sulteng, Nuzul Rahmat R. Sejumlah kepala daerah juga ikut mendukung, di antaranya Bupati Buol, Bupati Sigi, Wabup Donggala, Wabup Banggai Laut, dan Wakil Wali Kota Palu.
Dalam sambutannya, Gubernur Anwar menekankan pentingnya mengedepankan dialog dan kesepakatan sosial dibanding menjadikan pengadilan sebagai jalan tunggal penyelesaian kasus. “Bentuk sanksi bisa kerja sosial, ganti rugi, atau kesepakatan lain yang lebih konstruktif. Intinya pemulihan, bukan sekadar menghukum,” tegasnya.
Anwar juga mengaitkan model ini dengan penguatan hukum adat. Ia mencontohkan praktik di Lindu, Kabupaten Sigi, di mana hukum adat terbukti menjaga kelestarian hutan sekaligus menertibkan masyarakat. “Ini bukti kearifan lokal masih relevan untuk hukum modern,” tambahnya.
Kajati Nuzul Rahmat menyebut kesepakatan ini menjadi langkah strategis membangun sistem hukum yang adil dan bermartabat di Sulteng. “Restorative justice mengembalikan esensi keadilan yang sesungguhnya: keadilan untuk semua pihak,” ungkapnya.
Kerja sama ini diharapkan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan Sulteng Nambaso, sekaligus menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.***
Editor : Muhammad Awaludin