RADAR PALU – Salah seorang warga Desa Mepanga, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Ahmad Rozali, yang berdomisili di Dusun III Desa Mepanga mengeluhkan, dengan menyatakan menolak hadir saat Pemerintah Desa Mepanga berencana melakukan rapat membahas Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan anggaran dana desa (ADD) Desa MepangaTahun Anggaran (TA) 2024.
Dalam surat pernyataan menolak hadir yang ditujukan kepada Kepala Desa Mepanga Nasri, warga bernama Ahmad Rozali ini menyampaikan pada 25 Agustus 2025, saya telah mengajukan permintaan resmi kepada Pemerintah Desa Mepanga agar diberikan salinan tertulis Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ADD Tahun 2024, sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa masyarakat desa berhak memperoleh informasi secara tertulis.
“Namun, saya menerima Surat Panggilan dari Pemerintah Desa Mepanga yang isinya mewajibkan saya untuk hadir dalam forum penjelasan LPJ, yang jelas tidak sesuai dengan permintaan tertulis saya, “ kata Ahmad Rozali.
“ Saya menilai tindakan pemanggilan tersebut merupakan bentuk pemaksaan kehendak yang tidak sesuai dengan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1321 KUHPerdata : Tiada sepakat yang sah apabila diperoleh dengan paksaan. Juga Pasal 335 KUHP : Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan, dipidana.
“ Oleh karena itu, saya menolak hadir dalam forum yang dimaksud, dan tetap menegaskan permintaan saya agar diberikan salinan tertulis LPJ ADD Tahun 2024, “ tegas Ahmad Rozali, Mepanga, 01 September 2025.
Kepala Desa Mepanga, Nasri, yang dikonfirmasi media ini menegaskan, tidak ada maksud dari Pemerintah Desa dengan undangan tersebut untuk melakukan pemaksaan. Bahkan pihak Pemerintah Desa masih terus menunggu kehadiran Ahmad Rozali.
“ Apa yang mau dipaksakan. Itukan surat undangan resmi dari kami Pemerintah Desa, dalam rangka menghadiri LPJ ADD Desa Mepanga Tahun Anggaran 2024, “ kata Kades Mepanga, Nasri, Rabu (03/09/2025).
“Untuk jadwal pemaparan LPJ Desa Mepanga TA 2024, kami masih menunggu kesiapan dari Kecamatan dan juga Inspektorat Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, “ jelas Kades Mepanga, Nasri.(mch)
Editor : Muchsin Siradjudin