RADAR PALU – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid kembali menegaskan pentingnya kehadiran hukum yang adil dalam mengatur kekayaan sumber daya alam daerah. Ia menyindir tajam UU No. 23 Tahun 2014 yang mencabut kewenangan daerah dalam mengelola perizinan tambang.
Hal itu disampaikan Anwar saat menjadi pembicara utama dalam Seminar Nasional Dies Natalis ke-44 Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) di Hotel Swissbell Palu, Sabtu (30/8/2025). Seminar tersebut mengangkat tema “Transformasi Hukum Indonesia: Menjaga Warisan, Menjawab Tantangan Global.”
“Sulawesi Tengah adalah daerah kaya tambang. Tetapi ironis, karena kewenangan dikelola pusat, daerah hanya dapat DBH Rp200 miliar. Padahal aktivitas tambang setiap hari menghancurkan alam dan memunculkan masalah sosial,” ungkapnya.
Anwar juga menyoroti praktik pertambangan yang sering jauh dari prinsip good mining practices. Ia menggunakan perumpamaan “anak gadis cantik” yang dilamar, namun kemudian dibiarkan merana, sebagai gambaran kerusakan lingkungan yang terjadi di daerah.
Menurutnya, hukum seharusnya hadir untuk memastikan daerah mendapat manfaat adil dari kekayaan tambang. “Kalau hukum belum hadir, maka kesejahteraan masih jauh dari harapan,” tandasnya.
Seminar nasional ini turut menghadirkan Dirjen AHU Kemenkumham Widodo, anggota DPRD Sulteng Ambo Dalle, Rektor Untad Amar, serta civitas akademika Fakultas Hukum Untad.***
Editor : Muhammad Awaludin